Mulai 2026, Akses Media Sosial Anak di Indonesia Akan Dibatasi

pada 6 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.idMulai tahun depan,anak-anak di Indonesia tidak akan bebas lagi untuk bermain media sosial,seperti TikTok, Instagram, Facebook bahkan kemungkinan YouTube.Yap,MenteriKomdigi, Meutya Hafid sudah mengumumkan secara resmi kalau Indonesia akansegera menerapkan batasan bermain media sosial bagi anak-anak di bawah usiatertentu.

Pembatasan ini ditargetkan akan diterapkan pada Maret 2026nanti dengan menunda akses anak-anak pada platform media sosial tertentu.






“Tahun depan bulan Maret sudah bisa kita laksanakan (untuk)melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anakusia 13 dan 16 tahun, tergantung pada risiko masing-masing platform,” kataMeutya dalam channel YouTube resmi Kemkomdigi, dikutip Senin, (15/12).

Regulasi baru soal pembatasan ini sudah memiliki dasar hukumyang diluncurkan pada Maret 2025 tahun ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17Tahun 2025 atau yang sering disebut dengan PP Tunas. PP tersebut mengatur soalTata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Nah, dengan dukungan PP ini, implementasi dari regulasitersebut kini sudah dalam proses finalisasi dan uji coba dengan berbagai pihak,termasuk dengan platform digital yang nantinya akan ikut dalam aturan tersebut.

Jika tahun ini, masih dalam tahap transisi dan sosialisasi,nah Meutya berharap di tahun 2026 nanti, PP ini sudah benar-benar diberlakukansecara efektif.

“Kita sedang dalam masa transisi dan persiapan dengan apraplatform besar, mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulaikita lakukan (terapkan),” tambahnya.






Bagi platform-platform yang nantinya tidak mau mengikutiperaturan untuk membatasi pengguna anak-anak, Komdigi akan menyiapkan sanksiberupa teguran, administratif, bahkan kemungkinan pemutusan akses platform diIndonesia.

“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkanPermen (peraturan menteri). Semua sedang kita godok,” tambah Meutya.

Apa alasannya?

Pemerintah Indonesia melalui Komdigi sendiri menyatakankalau aturan ini hadir untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraananak-anak, khususnya di ruang digital. Menurut Meutya, penting bagi paraplatform digital untuk mematuhi regulasi ini agar anak-anak tidak terpaparresiko yang tidak perlu di media sosial.

Sementara itu, beberapa platform seperti Meta (indukInstagram, WhatsApp dan Facebook) dan Google (induk YouTube) sendiri sudahberkomitmen untuk menjaga pengguna remaja dengan menghadirkan fitur khususanak-anak hingga akun untuk anak.

Apakah Indonesia mengikuti cara Australia?

Pembatasan akses hingga pelarangan akses untuk pengguna muda(di bawah usia legal) sebenarnya telah digaungkan oleh beberapa negara. Tidakhanya Australia, ada Malaysia, Denmark hingga China yang juga akan melakukanhal yang sama.

Nah, berbeda dengan Indonesia yang hanya melakukan‘pembatasan’ akses, Australia malah melakukan pelarangan penuh bagi anak-anakdi bawah usia 16 tahun untuk menggunakan dan memiliki akses ke Facebook,Instagram, Threads, TikTok, Kick, Snapchat, X (Twitter) hingga YouTube. Bagiplatform yang ketahuan melanggar aturan ini, Australia akan menerapkan dendasebesar AUD50 juta atau sekitar Rp554 miliar.