Mulai Agustus, Shopee cs Bakal Pungut Pajak Seller Online

pada 1 jam lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Sempat ditunda-tunda dari satu tahun lalu, Pemerintah Indonesia melaluiDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkanpemungutan pajak seller online lewat e-commerce pada 1 Agustus mendatang.

DJP pun resmi menunjuk empate-commerce besar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22untuk seller online yang ada di platform masing-masing.

Platform e-commerce tersebutantara lain Tokopedia, Shopee, Lazada dan juga Blibli. Keempatnya ditunjukberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentangpenunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

Penunjukan ini secara resmidilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026 sebelum akhirnya melakukan pemungutan pajaksecara efektif pada 1 Agustus 2026 nanti.





"Kita tunjuk 1 Juli, 4marketplace. Kemudian akan dilakukan (pemungutan) mulai 1 Agustus," kataDirektur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers yang dilakukan.

Keempat e-commerce inimemiliki waktu untuk melakukan transisi selama kurang lebih 1 bulan untukbenar-benar siap menjadi pemungut pajak di platform masing-masing.

Sementara itu, DJP menyebutbahwa ke-4 platform ini ditunjuk karena dinilai mampu, mulai dari kesiapansistem teknologi, skala transaksi, hingga penggunaan mekanisme rekeningpenampung. Keempatnya juga dinilai siap menjalankan proses pemungutan, penyetoran,dan pelaporan PPh Pasal 22 secara elektronik.

Pemungutan pajak ini sendiribukan pengenaan pajak baru melainkan pergeseran mekanisme pembayaran, dari yangawalnya secara mandiri kini dilakukan di platform marketplace sebagai pihakyang ditunjuk.






DJP juga menjelaskan bahwatujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan, kemudahanadministrasi, meningkatkan kepatuhan, memastikan perlakuan pajak yang setaraantara pelaku usaha tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Dengan kebijakan ini, DJPberharap para pedagang akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak merekakarena pembayaran dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana danterintegrasi dengan platform e-commerce tempat mereka berjualan.

Pajak penghasilan yangdipungut di e-commerce ini tidak diterapkan ke semua penjual online namun padaUMKM orang pribadi yang memiliki omzet diatas Rp500 juta per tahun. 

“Pedagang orang pribadi dalamnegeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakanPPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Jadi, yang terkena PPh iniadalah UMKM yang memiliki omzet diatas Rp500 juta dengan PPh sebesar 0,5 persenper tahunnya.