Mulai Ditarik Pajak, Ini Tanggapan Facebook dan Google Indonesia

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Foto: Unsplash)

Uzone.id-- Sebagai perusahaan teknologi yang layanannya beroperasi di Indonesia, Facebook dan Google masuk ke daftar penarikan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Kedua perusahaan asal Amerika Serikat ini mengaku siap mentaati aturan yang berlaku.

Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, mengatakan bahwa perusahaan siap mematuhi peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia yang diberlakukan.

Tak hanya itu, pihak Google mengaku siap menagih pajak layanan 10 persen kepada para klien di Indonesia jika diperlukan.

"Kami mematuhi hukum pajak di semua negara tempat kami beroperasi, dan terus melakukannya seiring dengan perubahan hukum pajak yang ada,” tutur Jason kepadaUzone.idpada Kamis (10/9).

Baca juga:Daftar 28 Perusahaan Digital yang Kena Pajak, dari TikTok Sampai Shopee

Dia melanjutkan,”untuk mematuhi peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru di Indonesia, jika diharuskan, kami akan menagihkan Pajak Layanan sebesar 10% kepada para klien kami di Indonesia setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku."

Secara terpisah, pihak Facebook Indonesia juga menyatakan bahwa perusahaan siap mengikuti segala aturan yang diberlakukan di negara tempat mereka beroperasi.

“Kami terus mematuhi peraturan pajak di setiap negara dimana kami beroperasi, dan di Indonesia, kami akan mulai memungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai tanggal 1 September 2020 ini,” ungkap juru bicara Facebook Company saat dihubungiUzone.id, Kamis (10/9).

Baca juga:Tanggapan Shopee Soal Penarikan Pajak oleh Pemerintah

Diketahui, aturan pajak untuk perusahaan digital ini diperkenalkan pertama kali pada Juli 2020 dengan tujuan memberikan sumber pendapatan baru pasca wabah COVID-19 untuk negara. Pajak tersebut berlaku untuk layanan digital yang beroperasi di mana saja namun digunakan oleh ratusan juta penduduk Indonesia.

Google, Netflix dan Spotify telah masuk adalah daftar kedua perusahaan digital yang kena pajak bersama dengan tiga lainnya. Sedangkan pada daftar pertama sudah ada 10 perusahaan digital lain. Mereka semua sudah diwajibkan membayar pajak sejak 1 September ini.