Mulai Hari Ini Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Naik

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

PT Angkasa Pura II (Persero) menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan Airport Tax di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Kenaikan tarif itu dilakukan karena hampir 6 tahunairport taxtidak naik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kenaikan tarifairport taxtersebut akan diberlakukan mulai hari ini. Adapunairport taxitu dinaikkan supaya biaya operasional pengelola Bandara Soekarno-Hatta dapat terpenuhi.

“Iya (diberlakukan 1 Maret 2018). Kita memberikan (kenaikan tarif itu) supayacostmereka tercover,” kata Budi Karya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3).

Berdasarkan data PT Angkasa Pura II (Persero),airport taxTerminal 3 Internasional yang sebelumnya Rp 200 ribu naik menjadi Rp 230 ribu, Terminal 3 Domestik tetap Rp 130 ribu, Terminal 1 naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 65 ribu, Terminal 2 Internasional tetap Rp 150 ribu, dan Terminal 2 Domestik naik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu.

Budi Karya menyebut, salah satu aspek yang menjadi perhitungan kenaikan tarif adalah pertumbuhan inflasi. Dia menegaskan dalam kenaikanairport taxdi Soekarno-Hatta, nilai kenaikan di bawah nilai kenaikan sebenarnya yang dihitung dari akumulasi pertumbuhan inflasi.

“Sebenarnya kalau dihitung, akumulasi (inflasi) lebih dari 50% tarif semula. Tapi saya cuma kasih kenaikan secukupnya,” tegasnya.

Sejauh ini, menurut Budi Karya, baru pengelola Bandara Soekarno-Hatta saja yang telah mengajukan kenaikan tarif. Ke depan jika terdapat permintaan, pihaknya akan mengevaluasi kenaikan tarif di bandara lain yang ada di Indonesia.

"Tentu dengan adanya kenaikan tarif, ada peningkatan fasilitas juga ke penumpang," katanya.