Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Registrasi SIM Card Wajib Pakai KTP dan KK

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Setelah diumumkan pertama kali pada 11 Oktober lalu, mulai hari ini, Selasa (31/10), para pelanggan kartu SIM seluler prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi nomor mereka dengan menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Aturan baru ini diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baik untuk pelanggan SIM card lama maupun baru.

Bagi pelanggan baru yang ingin melakukan registrasi, kamu dapat mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama yang ingin registrasi ulang, caranya adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK# atau datang langsung ke gerai operator seluler yang digunakan.

Perlu dicatat informasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP dan nomor KK harus benar agar validasinya sesuai dengan database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Buat kamu yang belum punya e-KTP, tak perlu risau karena NIK resmi bisa dilihat di KK. Dan aturan ini bukan berarti kamu hanya bisa memiliki satu nomor saja, karena 1 NIK bisa digunakan untuk 3 nomor kartu SIM.

Jika kamu punya nomor lebih dari 3, maka kamu bisa melakukan registrasi langsung di gerai masing-masing operator seluler. Kemungkinan, terjadi kegagalan validasi walau kamu sebenarnya sudah memasukkan data yang benar. Nah, untuk kamu yang tidak beruntung ini, maka kamu wajib membuat surat pernyataan untuk mengurusnya.

Jangan coba-coba mengabaikan aturan ini ya, karena nomor yang belum melakukan registrasi pakai nomor KTP dan KK akan diblokir secara bertahap. Pada 15 hari pertama kartu SIM kamu akan diblokir untuk panggilan dan SMS keluar, lalu 15 hari berikutnya akan diblokir untuk layanan panggilan dan SMS masuk, dan terakhir adalah pemblokiran layanan data.

Oleh karena itu, sebaiknya patuhi aturan ini dan segera daftarkan kartu SIM milikmu dengan cara baru yang telah dijelaskan.

Masa registrasi akan dibuka mulai 31 Oktober hingga 28 Oktober 2018. Kalau lebih dari tanggal itu kamu belum melakukan registrasi juga, maka ada kemungkinan nomor kamu akan diblokir permanen.

Sejauh ini, Kemkominfo mengatakan sudah ada 9 juta orang yang mendaftarkan SIM card miliknya menggunakan nomor KTP dan KK. Hal ini dikarenakan ternyata sebelum tanggal 31 Oktober para pengguna sudah mulai bisa melakukan registrasi tersebut.