Nadiem Jadi Tersangka, Simak Kronologi Kasus Korupsi Chromebook

pada 9 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.idMantanCEO Gojek sekaligus Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM) telahresmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (04/09) oleh Kejaksaan Agungterkait kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus ini setelah 4orang rekannya lebih dulu dijadikan tersangka pada bulan Juli 2025 lalu. Kasusdugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara (secara sementara) sebesarRp1,98 triliun dan masih dalam tahap perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan atauBPK.

Lalu, bagaimana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebookini bermula? Berikut kronologinya.

Bermula pada tahun 2019

Program pengadaan laptop Chromebook sendiri dilaksanakanpada tahun 2019, dimana saat itu Kemendikbudristek menyusun rencana bantuanperalatan TIK untuk SD, SMP dan SMA, SMK, SKB dan PKBM di tahun 2020lalu. 




Pengadaan laptop ini sebelumnya tercantum dalam PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani olehNadiem Makarim dan memiliki nilai anggaran hampir Rp10 triliun, yang terdiridari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022 dan Rp6,39 triliundari Dana Alokasi Khusus/DAK.

Bantuan ini masuk dalam program digitalisasi pendidikanKemenbudristek yang salah satunya direalisasikan dalam bentuk pengadaan laptopberjenis Chromebook. 

Pemilihan Chromebook sendiri dari awal sudah menjadi pro dankontra. Berdasarkan uji coba yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada1.000 unit perangkat, terdapat beberapa kendala yang dialami dalam tahap ini.


Salah satu masalahnya adalah laptop yang hanya bisadigunakan apabila terhubung ke jaringan internet. padahal, kondisi jaringaninternet di Indonesia masih belum sepenuhnya merata.

Tim teknis pun memberikan rekomendasi agar pengadaandilakukan untuk laptop dengan spesifikasi OS Windows saja. Namun pada akhirnya,rekomendasi tersebut diganti kembali oleh Kemendikbudristek dan tertera masihmenggunakan OS Chrome/Chromebook. 

Bahkan dalam prosesnya, Kemendikbudristek juga sempatmengarahkan tim teknisi baru untuk membuat kajian baru yang mengunggulkanlaptop berbasis Chromebook. Dari sinilah pihak penyelidik mencium adanya dugaantindakan korupsi berupa persekongkolan.

“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkanatas kebutuhan yang sebenarnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis.

Selain laptop, pengadaan ini juga meliputi perangkat lainnyameliputi wireless router, proyektor, konektor type C ke HDMI dan VGA, printer,scanner, dan layar proyektor, dengan nilai proyek keseluruhan ditaksir mencapaiRp17,42 triliun hingga 2024.

Alasan Memilih Chromebook

Dari acara konferensi pers yang dilakukan Selasa, (10/06),Nadiem mengungkap alasan kenapa dirinya memiliki laptop berbasis sistem operasiChromebook. Salah satunya karena hasil kajian yang dilakukan secara internal.

“Kajian ini benar-benar menunjukkan kenapa ada keunggulandari aspek  chromebook,” katanya.

Keunggulan dari laptop Chromebook ini salah satunya adalahharga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan laptop lain yang memilikispesifikasi yang sama. Harganya diklaim bisa 10 hingga 30 persen lebih murahdari laptop lain.



Selain itu, Nadiem juga menjelaskan kalau sistem operasi diChromebook (Chrome OS) tidak dipungut biaya alias gratis.

Ada juga fitur kontrol yang diklaim berguna dalampenggunaannya, yaitu menghindarkan penyalahgunaan laptop untuk mengakses situsjudi online dan pornografi.

Alasan lainnya adalah, seluruh fungsi tambahan yang tersediadi Chromebook tidak dipungut biaya lagi sehingga kementerian tidak perlumengeluarkan biaya tambahan. Terakhir, Nadiem menyebut kalau laptop chromebooktersebut adalah dapat diakses secara offline atau luring, walaupun aksesnyahanya terbatas.

Diperiksa Kejagung

Lalu, pada Mei 2025 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulaimenemukan kejanggalan dimana mereka memeriksa adanya dugaan korupsi dalamprogram laptop Chromebook yang menelan biaya hingga Rp9,9 triliun.

Kejagung disebut telah melakukan penyelidikan dan memeriksabeberapa anak buah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi(Mendikbudristek) kala itu, Nadiem Makarim.

Pemeriksaan terus berlanjut 

Pemeriksaan terus berlanjut dengan memanggil berbagai pihak,termasuk menggeledah kantor GoTo (Gojek Tokopedia) untuk pemeriksaan lebihlanjut. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025.

Hasilnya, beberapa dokumen dan barang-barang elektronikseperti flashdisk di kantor tersebut diambil oleh penyidik. Sayangnya, tidakdirincikan berapa banyak dokumen dan barang apa saja yang dambil oleh pihakKejagung.

Harli menyebut bahwa barang-barang tersebut akan disitauntuk keperluan penyelidikan.




Sebelum penggeledahan, pihak Kejagung juga telah mencegahNadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, mulai 19Juni 2025. Pencegahan ini juga menjadi bagian dari penyidikan kasus laptopChromebook tahun 2020 lalu.

Kejagung juga sempat memanggil mantan CEO GoTo, AndreSoelistyo dan Presiden Tokopedia saat ini yaitu Melissa Siska Juminto terkaitdugaan korupsi laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada Senin,(14/07).

Pihak Kejagung mengatakan bahwa Melissa diperiksa atasperannya sebagai pemilik PT Gojek Indonesia dengan status sebagai saksi.

Penetapan 4 Tersangka 

Kelanjutan penyidikan terkait kasus korupsi laptopChromebook semakin memanas setelah Kejagung mengeluarkan empat nama tersangkayang menjadi bagian dari kasus ini. Penetapan ini dilakukan pada 16 Juli 2025.

Keempat tersangka ini adalah Sri Wahyuningsih yang merupakanDirektur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.




Kemudian ada Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020,Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada masa MenteriNadiem Makarim, serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan InfrastrukturTeknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Selain Jurist Tan, ketiganya telah ditahan oleh Kejagung.Alasan mengapa Jurist Tan belum ditahan adalah karena saat ini ia tidak sedangberada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan namanya dalam daftar pencarianorang.

Di sisi lain, Kejagung meyakini adanya keterlibatan Nadiemdalam proses pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp 9,3 triliun pada2020-2022 kemarin.

Nadiem Makarim jadi Tersangka

Lalu, pada 4 September 2025, Nadiem Makarim pun ditetapkanmenjadi tersangka. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala PusatPenerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penetapan ini dilakukan setelahadanya pendalaman pada saksi dan juga alat bukti.




Sebanyak 120 saksi dan 4 orang ahli telah diperiksa olehKejagung dalam perkara ini, dan hasilnya, Nadiem yang memiliki nama lengkapNadiem Anwar Makarim pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan jugaalat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkantersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang, sebagaimana dikutip dariberbagai sumber.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem keluar darikantor Kejagung dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungisaya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiemdi tengah kerumuman.

Ia melanjutkan, "Bagi saya, seumur hidup saya,integritas adalah nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akanmelindungi saya, Insyaallah."