Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Laptop Chromebook

pada 9 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id —Nadiem Makarim,Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekaligus mantan CEOGojek ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini dilakukan pada hariKamis, (04/09).

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala PusatPenerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penetapan ini dilakukan setelahadanya pendalaman pada saksi dan juga alat bukti.

Sebanyak 120 saksi dan 4 orang ahli telah diperiksa olehKejagung dalam perkara ini, dan hasilnya, Nadiem yang memiliki nama lengkapNadiem Anwar Makarim pun ditetapkan sebagai tersangka.






“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan jugaalat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkantersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem keluar dari kantor Kejagung dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem di tengah kerumuman.

Ia melanjutkan, "Bagi saya, seumur hidup saya, integritas adalah nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insyaallah."

Nadiem akan didakwa dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atauPasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Di hari yang sama, Kamis pagi, (04/09), Nadiem memenuhipanggilan pemeriksaan perkara kasus yang sama oleh Kejagung. Didampingi kuasahukumnya Hotman Paris, Nadiem hanya menyebut bahwa dirinya dipanggil untukmemberi kesaksian.

Kerugian negara akibat kasus pengadaan laptop Chromebook ini diduga mencapai Rp1,98 triliun.

Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Program pengadaan laptop Chromebook yang dilaksanakan padatahun 2019 hingga 2022, yaitu saat Nadiem Makarim menjabat sebagaiMendikbudristek. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan korupsidalam program laptop Chromebook yang menelan biaya hingga Rp9,9 triliun.






Kasus pengadaan ini bermula saat Kemendikbudristek menyusunrencana bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP dan SMA, SMK, SKB dan PKBM di tahun2020 lalu. 

Pengadaan laptop ini sebelumnya tercantum dalam PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani olehNadiem Makarim. 

Pengadaan laptop ini memiliki nilai anggaran hampir Rp10triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus/DAK.