Netflix dkk Lolos Bea Masuk, Bikin Indonesia Rugi Gak?

Uzone.id— Sebagai salah satubagian dari kesepakatan tarif impor Indonesia dan Amerika Serikat, kedua negarasepakat untuk membebaskan tarif impor atas impor barang tidak berwujud yangditransmisikan secara elektronik.
Beberapa contoh dari barang-barang tak berwujud ini antaralain aplikasi berbayar, permainan berbayar, film, hingga musik yang diunduh.Beberapa nama seperti Netflix dan Disney Hotstar menjadi salah satudiantaranya.
Kesepakatan ini pun dikonfirmasi oleh seorang pejabat dariKementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Istilahnya CDET ya,custom duties on electronictransmission. Itu kita setuju 0 persen setuju," ungkap pejabattersebut, dikutip dari berbagai sumber, Selasa, (22/07).
CDET ini mencakup produk-produk digital yang ditransmisikansecara elektronik melalui jaringan dan berbeda dengan penjualan barang fisikmelalui marketplace atau platform digital.
Rincian kesepakatan bersama ini kabarnya akan dirilis secararesmi dalam waktu dekat.
Salah satu contohnya adalah ketika mendownload aplikasiNetflix atau Disney atau aplikasi lainnya. Nah, ketika melakukan hal tersebut,maka aplikasi akan dikenakan bea masuk.
Meski terlihat memungkinkan, penerapan bea masuk untukbarang digital seperti di atas dinilai tidak efektif. Makanya, negara-negaramaju seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa mendorong bea masuk iniditetapkan 0 persen saja, khusus untuk transmisi elektronik.
Indonesia sendiri sudah pernah memiliki ketentuan untukmemungut tarif bea cukai pada produk-produk ini.
Hal ini sempat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor6/PMK.010/2017 dengan tarif 0 persen. Alias, bebas masuk.
Keputusan untuk membebaskan penerapan bea masuk terhadaptransmisi digital ini sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia(WTO) yang masih melakukan penundaan bea masuk atas produk digital.
Dampaknya ke Indonesia seperti apa?
Sebagai salah satu negara konsumen yang banyak menggunakanaplikasi dan layanan digital dari luar negeri, pembebasan bea masuk produkdigital ini menimbulkan ketimpangan, salah satunya adalah layanan digital lokalyang akan semakin tersisih, ketergantungan pada platform asing, dan tidakadanya pemasukkan negara dari sektor ini.
Seperti yang disuarakan oleh pemerintah Indonesia dalamKonferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization ke-13 pada 26-29Februari 2024 lalu, penangguhan tarif bea masuk barang digital hanya akanmenguntungkan bagi negara maju saja.
Melansir dariPajakku, Selasa, (22/07), Indonesia berpegangteguh pada pendapat bahwa kebijakan moratorium (penangguhan) bea masuk tidakmemberikan sumber pendapatan yang berharga bagi negara-negara berkembangmelainkan hanya manfaat bagi negara-negara maju.
Sementara untuk konsumen, tidak ditetapkannya bea masuk iniakan menguntungkan karena konsumen tidak perlu membayar biaya tambahan untukmenikmati produk digital.