Ngeri, ChatGPT Dituduh ‘Bantu’ Pelaku Penembakan di Kampus AS

Uzone.id— ChatGPT kembaliberurusan dengan hukum akibat keterlibatan mereka dalam tindakan penggunanya.OpenAI tengah menghadapi penyidikan pidana di AS terkait dugaan bahwa ChatGPTmereka turut berperan dalam insiden penembakan massal di Florida State Universitytahun 2025 lalu.
Jaksa Agung Florida, James Uthmeier, mengatakan bahwakantornya telah menyelidiki penggunaan chatbot AI tersebut oleh seorang priayang diduga menembak beberapa orang di kampus di Tallahassee.
Ini menjadi pertama kalinya OpenAI berada di bawahpenyelidikan kriminal gara-gara tindak kejahatan yang dilakukan penggunaChatGPT.
Dalam keterangannya, Uthmeier menyebut kalau pelakupenembakan menggunakan ChatGPT untuk mencari informasi terkait senjata api,termasuk jenis senjata, amunisi yang cocok, hingga efektivitasnya dalam jarakdekat.
“Seandainya ChatGPT adalah seorang manusia, maka ia akanmenghadapi dakwaan pembunuhan,” katanya, dikutip dari Benzinga, Sabtu, (25/04).
Ia juga menyebut kalau AI seharusnya memajukan umat manusia,bukan justru membawa kehancuran.
“Kami memiliki kewajiban untuk menyelidiki apakah OpenAIbenar-benar memiliki tanggung jawab pidana atas peran ChatGPT atau tidak dalammemberikan saran kepada pelaku penembakan mematikan di FSU tahun lalu,”tambahnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, kantor Jaksa Agung Floridatelah mengeluarkan perintah untuk meminta data dari OpenAI guna menilaikemungkinan tanggung jawab hukum perusahaan tersebut.
Menanggapi hal ini, OpenAI menyatakan bahwa insiden tersebutmerupakan sebuah tragedi dan pihaknya tidak memiliki tanggung jawab akankeputusan yang diambil oleh penggunanya.
Menurut laporan Reuters, juru bicara perusahaan mengatakanbahwa ChatGPT hanya memberikan respon faktual berdasarkan informasi publik yangtersedia luas dan tidak mendorong atau mempromosikan aktivitas ilegal ataupunberbahaya.
Meski begitu, mereka menyatakan bahwa perusahaan telahbekerja sama dengan pihak berwenang dan secara proaktif memberikan informasimengenai akun ChatGPT yang diyakini merupakan milik tersangka.