Ngeri, Transaksi Pinjol Ilegal di RI Tembus Rp260 Triliun

pada 10 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Laporan dari Celios(Center of Economic and Law Studies) menemukan bahwa hingga saat ini platformpinjol ilegal masih mendominasi masyarakat Indonesia dibanding dengan jumlahpinjol yang telah mendapat izin.

Di kuartal 1 2025 saja, Celios menemukan bahwa ada 1.123platform pinjol ilegal yang menghantui masyarakat Indonesia, angka ini jauhlebih besar dibandingkan dengan platform pinjol legal berizin OJK yang hanyasekitar 97 platform.

Tak heran kalau saat ini, masyarakat Indonesia lebih memilihuntuk meminjam uang dari platform pinjol ilegal alih-alih dari platform yangsudah berizin OJK. Buktinya, perputaran transaksi di platform pinjaman onlineilegal berkali-kali lipat tingginya dibandingkan platform legal.






"Outstandingpinjaman resmi saat ini Rp80 triliun,sementara pinjaman ilegal diperkirakan Rp230–260 triliun,” kata Entjik S.Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalamacara Diskusi Publik bersama Celios, Senin, (11/08).

Entjik melanjutkan, “Kami berharap ada perpindahan(switching) dari pinjol ilegal ke P2P resmi.”

Menurutnya, banyaknya masyarakat yang terjebak di platformpinjol ilegal ini adalah karena keterbatasan literasi mereka yang masih rendahsehingga banyak dari mereka tergoda dan akhirnya memutuskan untuk menggunakanplatform tak berizin.

“Memang sebagian borrower ilegal sebenarnya bagus, tapikarena literasi kita masih kecil, maka mereka terjebak di sana.”

Oleh karena itu, Entjik bersama dengan platform pinjolberizin mulai mengajak masyarakat untuk berpindah ke platform yang sudahberizin agar terhindar dari resiko-resiko yang memberatkan mereka.

“Ini sudah terjadi mulai sekitar bulan Februari tahun ini,dimana mulai ada perpindahan perpindahan dari pinjol illegal ke pinjol berizinwalaupun memang tidak signifikan, tetapi ada (pertumbuhan),” tambahnya.






Selain mengajak masyarakat untuk berpindah ke platformlegal, AFPI juga berharap nantinya ada kontribusi nyata dari KementerianKomdigi dan OJK untuk melakukantakedownaplikasi dan situs pinjol ilegal yangmeresahkan masyarakat.

“Saya sangat setuju kalau Komdigi diberi kekuasaan untuklangsung takedown (platform) yang tidak punya izin dari OJK,” tuturnya.

AFPI menyebut bahwa saat ini, jalur atau proses untukmenghapus platform ilegal ini dilakukan terlalu panjang sehingga pihaknyaberharap proses ini langsung ditindaklanjuti secara langsung oleh Komdigiberdasarkan data dari OJK.

“Jadi gak usah pakai jalur formal terlalu panjang, dia sudahmakan banyak korban dan menyiapkan aplikasi-aplikasi baru, kita barutakedown,”tambahnya.