Ngonten Gak Bisa Sembarangan, Influencer Bakal Disertifikasi?

Uzone.id— Pertumbuhanindustri talent di media sosial–termasuk influencer memang terus berkembang.Gak heran kalau berbagai negara mulai menerapkan sejumlah aturan agar tetapbisa mengendalikan influencer-influencer ini.
Contohnya di China, pemerintah negara tersebut menerapkan UUyang mewajibkan konten kreator atau influencer memiliki sertifikasi dibidangnya ketika membuat konten yang cukup indepth dan sensitif.
Jejak inipun kabarnya akan diikuti oleh Indonesia. Yap,Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaporkan sedang mempertimbangkankemungkinan penerapan sertifikasi untuk influencer-influencer di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan SumberDaya Manusia (BPSDM) Kementerian Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto pada Jumat,(03/11).
Ia menuturkan bahwa saat ini hal tersebut masih dalampembahasan internal Komdigi.
“Karena ini masih baru, kami masih kaju dulu. Ini menarik,kami (Komdigi) lagi bahas gimana isu ini (berkembang). Ada negara yang sudahmengeluarkan kebijakan baru nih, nah kami pun mengkaji,” ujarnya, dikutip dariberbagai sumber.
Komdigi pun belum mengambil keputusan terkait rencanatersebut dan masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelakuindustri hingga publik. Ia juga menjelaskan bahwa jika nantinya kebijakan iniditerapkan, pemerintah harus memikirkan bagaimana mekanisme yang tepat.
“Kita perlu menjaga, tapi jangan sampai mengekang,” ujarnya.
Namun disisi lain, keberadaan sertifikasi resmi resmi inidisebut bermanfaat untuk memastikan kompetensi para konten kreator dalammenyampaikan informasi tertentu ke publik.
“Kita tengah belajar tren dunia bagaimana untuk melindungiekosistem digital masyarakat dan lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, China menerapkan sertifikasi ini untuk kontenkreator yang membahas topik-topik seperti kedokteran, hukum, pendidikan, ataukeuangan.
Administrasi Dunia Maya Tiongkok (Cyberspace Administrationof China/CAC) menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memerangidisinformasi serta melindungi publik dari nasihat yang keliru atau berpotensiberbahaya.