Nikmatnya Merokok Sambil Naik Motor

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi - istimewa

Uzone.id- Suatu pagi, satu oknum bikers berjalan selo dengan posisi nanggung, gak ditengah gak dipinggir.

Dari belakang, terlihat beberapa kali asap menyembur dari depan helm-nya, sambil sesekali menyentilkan abu di batangan rokoknya.

Tetiba terdengar suara gedubrak dari belakang. Ketika menoleh, juga seorang bikers terlihat sedang membangunkan motornya yang terjatuh secara terburu-buru.

Sejurus kemudian, terjadi baku hamtam di jalanan. Lho, apa penyebabnya?

"Woi, liat-liat dong kalo ngerokok, abu rokok lo kena mata gue an****!!," bikers yang tadi jatuh ngomel.

Dah cukup, sampai disitu aja ceritanya..

Tonton video review Glory 560, Lebih Baik dari Rush Terios?

Ternyata kenikmatan merokok sambil naik motor berpotensi mengancam keselamatan orang lain--pengguna jalan lain.

Emang ngeselin sih, ngeliat orang ngerokok sambil naik motor, apalagi kalau sembarangan buang asap, abu dan puntungnya.

Nah, agar gak terjadi anarki di jalan raya akibat merokok, isu larangan merokok sambil berkendara dimunculkan lagi--biar gak lupa kalau sejak 2009 larangan ini udah ada.

Tapi penerapannya gimana? Bukannya berdasarkan aturan itu, tapi publik selalu reaksioner yang kepengin yang instan-instan, jadi hukum rimba ajalah.

Pasal 160 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

Lalu muncul lagi aturan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sejatinya, aturan yang baru itu gak sekedar mengingatkan pengendara, tapi juga aparat penegak hukumnya yang membiarkan asap berkeliaran gak cuma dari moncong knalpot, tapi juga moncong bikernya.

Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, dalam siaran persnya menegaskan, salah satu aktifitas mengemudi yang dilarang adalah merokok dan bisa kena denda.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Tonton vide test drive Toyota Camry versi kamera 360:

"Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas," kata dia.

Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini terjadi pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua.

Emang ngerokok itu nikmat sih, tapi gak sambil naik motor juga kali. Atau kalau gak tahan banget, pakai helm full face deh biar gak bisa ngerokok.

Atau, ya melipir aja dulu, cari warkop yang teduh, sembari istirahat, klepas-klepus sambil ngopi kan jauh lebih nikmat dan gak membahayakan orang lain..