Nomor SIM Bakal Diganti NIK KTP, Berlaku Tahun Depan

pada 7 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggaungkan wacana untuk mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus. 

Yusri menyatakan, kebijakan mengganti nomor SIM keNIK KTPakan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia, sekaligus mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakansingledatamenggunakan NIK.

 

 

"Rencananya tahun depan,InsyaAllah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,”ujarnya, seperti dikutip dariAntara

Menurutnya, kebijakansingle dataakan mempermudah proses pendataan masyarakat Indonesia. Terlebih, sistem NIK bersifat unik dimana setiap warga negara hanya memiliki satu NIK.

Ia pun berharap agar penerapan data SIM menggunakan NIK segera diberlakukan. Sehingga satu nomor jadi satu data yang saling terintegrasi, mulai dari KTP, SIM, BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan sebagainya.

“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” jelasnya.

Hindari duplikasi kepemilikan SIM

Kebijakan mengganti nomor SIM menjadi NIK KTP juga merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM. Lantaran SIM hanya menggunakan nomor urut, seseorang bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda.

 

 

“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.

Ketika SIM berganti menjadi NIK yang sudah tunggal satu data, maka kejadian seperti itu tidak akan terjadi lagi.

“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, gak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” sambungnya.

Meski begitu, kebijakan penggantian nomor SIM ke NIK bukan berarti masyarakat harus membuat SIM sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Yusri memastikan bahwa masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.