Nomor SIM Mau Diganti Jadi NIK KTP, Bagaimana Mekanismenya?

pada 7 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lantas bagaimana mekanismenya? Haruskah mengurus SIM baru?

Seperti dikutip dariAntara, Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan masyarakat yang sudah memilikiSIMtidak perlu membuat baru. Mekanisme pergantian nomor SIM menjadi NIKKTPhanya dilakukan saat perpanjangan saja.

"Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru (baru pakai NIK). Misalnya jika tahun depan saya berlakukan, tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai (NIK)," ujar Yusri.

Yusri ingin memastikan, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP. Menurutnya asalkan memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, maka pembuat SIM bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.

"Bebas, kami kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang," ungkap Yusri.

 

 

Targetnya pada Juni 2025 mendatang proses penggantian nomor SIM menjadi NIK KTP mulai berlaku. Terlebih saat ini, SIM Indonesia sudah diakui oleh beberapa negara tetangga.

"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," sebut Yusri.

 

 

Perubahan ini juga mulai disosialisasikan ke masyarakat, namun untuk pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

"Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan merubah langsung," jelas Yusri.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan penggantian nomor SIM ke NIK KTP bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia, sekaligus mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data menggunakan NIK.

Diharapkan dengan kebijakan single data akan mempermudah proses pendataan masyarakat Indonesia. Terlebih, sistem NIK bersifat unik dimana setiap warga negara hanya memiliki satu NIK.