OJK Ancam Denda Rp15 M untuk Konten Finansial Menyesatkan

pada dalam 43 menit - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Influencer ataucontent creator di media sosial kembali mendapat arahan dari pemerintah. Kaliini, influencer tidak bisa membuat konten mengenai keuangan secara sembarangan.

Hal ini disampaikan oleh OJK dalam Peraturan Otoritas JasaKeuangan (OJK) dimana OJK akan memperketat aturan bahkan menjatuhkan denda jikainfluencer atau pemilik usaha keuangan terbukti memberikan informasimenyesatkan.

“Sanksi administratif dikenakan dengan atau tanpa didahuluipengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratifberupa denda dikenakan paling banyak Rp15 miliar,” tulis Pasal 7 ayat (8) dan(9) POJK Nomor 6 Tahun 2026.





Ini artinya, OJK akan langsung menjatuhkan sanksiadministratif kepada pihak yang melanggar, tanpa harus memberikan suratperingatan terlebih dahulu. Selain itu, OJK juga dapat mengenakan denda dengannilai maksimal Rp15 miliar.

Tak hanya influencer yang akan kena denda, pemilik usahakeuangan juga akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis,pembatasan produk atau layanan jasa keuangan, pembekuan kegiatan usaha,pencabutan izin produk hingga denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.

OJK meminta influencer sebagai penyampai Informasi dapatmenyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidakberpotensi menyesatkan, tidak mempublikasikan atau memasarkan produk danlayanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK.

Tak hanya itu, OJK juga meminta agar influencer tidakbekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yangtidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang dan tidak melakukanaktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Oleh karena itu, OJK memintafinancial influencerwajib untuk bekerja sama dengan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untukmemastikan bahwa informasi yang mereka sampaikan sudah sesuai.

Pelaku usaha jasa keuangan juga diminta untuk memastikanbahwa produk-produk keuangan yang dipasarkan oleh para influencer sesuai denganperjanjian kerja sama dan telah memperoleh izin dari OJK.

Influencerjuga diwajibkan untuk terampil, kompetendan memiliki kualifikasi yang memadai untuk menjelaskan produk keuangan kepadamasyarakat luas lewat platform mereka.

Regulasi ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuatperlindungan konsumen dan masyarakat di tengah semakin besarnya peran penyampaiinformasi di sektor jasa keuangan.