OJK Siapkan Aturan untuk Menaungi Bisnis Pinjaman Online

pada 7 tahun lalu - by

Pada tanggal 14 Februari 2017 yang lalu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly Pardede menyatakan kalau pihaknya tengah menyiapkan sebuah regulasi untukstartup fintechyang memberikan dana pinjaman langsung kepada konsumen (balance sheet lending).

“Suka atau tidak, bisnisbalance sheet lendingini ada. Dan jika kami tidak meregulasi mereka, bank akan terkena imbasnya,” tutur DumolykepadaJakarta Globe.

Pada akhir Desember 2016 yang lalu, OJK sebenarnya telah mengeluarkanPeraturan Nomor 77 / POJK.01 / 2016yang mengatur bisnis pinjaman secaraonline. Namun aturan tersebut hanya membahas tentang model bisnisPeer to Peer (P2P) lending.

Perbedaan utama model bisnisP2P lendingdengan balance sheet lendingadalah adanya larangan bagi penyelenggara untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada masyarakat.

Mereka hanya boleh bertindak sebagai perantara antara pemberi dan penerima pinjaman, serta mengambil komisi dari setiap transaksi.

Menurut Dumoly, OJK nantinya akan mengatur batas maksimal dari pinjaman yang diberikan oleh penyelenggarabalance sheet lending. Hal itu mereka lakukan demi memastikan pinjaman tersebut mempunyai nominal yang cukup kecil, sehingga bisa melayani masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh perusahaan finansial lain.

Dumoly menyatakan kalau OJK tidak akan meregulasi bunga yang ditetapkan penyelenggara layananbalance sheet lending. OJK hanya akan mengharuskan mereka untuk menyerahkan laporan terkait pengeluaran, kekuatan modal, serta risiko yang mereka ambil secara berkala.

Dalam kesempatan terpisah, komisioner OJK lainnya Firdaus Djaelani menyatakan kalau aturan tersebut akan dirilis sekitar bulan April hingga Juni 2017. Aturan itu nantinya akan mengatur beberapa hal, seperti model bisnis dan modal minimum yang dibutuhkan.

Di Indonesia sendiri, telah ada beberapastartupyang menjalankan bisnisbalance sheet lending, sepertiUangTeman. Namun selepas kehadiran aturan OJK terkaitP2P lending, UangTeman justru menyatakan kalau mereka berniat untuk beralih ke model bisnis P2P Lending.

KepadaTech in Asia Indonesia, UangTeman menyatakan kalau mereka telah memberikan surat pendaftaran ke OJK terkait izinP2P lending, dan berharap bisa mendapatkan lisensi tersebut pada akhir kuartal pertama tahun 2017. Pada tanggal 1 Februari 2017 yang lalu, UangTeman baru sajamenghadirkan layanan mereka untuk masyarakat di Pulau Bali.

The postOJK Tengah Menyiapkan Aturan untuk Menaungi Bisnis PinjamanOnlineappeared first onTech in Asia Indonesia.