Omnibus Law Siap Atur Telekomunikasi, Apa Kabar UU No. 36?

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Ilustrasi. Foto: Tomas Sobek / Unsplash)

Uzone.id— Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang diproyeksikan akan menjadi landasan hukum baru bagi Indonesia tengah digodok dan siap dibawa ke ranah parlemen untuk dibahas lebih lanjut. Salah satu UU yang ada di dalamnya membahas telekomunikasi, yang sebenarnya sudah ada di dalam UU No. 36 Tahun 1999.

Dari sini, lalu muncul pertanyaan, mengapa UU Telekomunikasi bisa-bisanya masuk ke dalam Omnibus Law, bukannya merevisi UU 36 saja?

“Bisa saja direvisi, ada 79 Undang-Undang yang direvisi ya, butuh waktu berapa lama? Kenapa gak masuk saja di Omnibus Law supaya lebih cepat?” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat dijumpai awak media di Kantor Kominfo, Rabu (26/2).

Baca juga:Menkominfo Luruskan Soal Hapus Cuti dan Tenaga Kerja Asing di Omnibus Law

Dia melanjutkan, “bangsa yang bergerak cepat menjadi bangsa pemenang. Bukan bangsa yang besar, tapi bangsa yang cepat bergerak. Omnibus Law ini untuk mempercepat, jadi kalau saya merevisi UU, prosesnya sama seperti bikin Omnibus Law secara keseluruhan 79 kali lipat.”

Dari penjelasan Johnny, Omnibus Law merupakan penyesuaian atau penataan kembali Undang-Undang Republik Indonesia. Sama seperti menyatukan UU ke dalam satu regulasi ‘sapujagat’ ini.

Baca juga:Awas! WhatsApp, Ponsel Android dan Driver Laptop Masih Jadi Incaran Hacker

“Omnibus Law itu menyatukan 79 UU, 1329 pasal, menjadi rencana UU Cipta Lapangan Kerja sebanyak 15 bab dan 174 pasal, dengan 11 kluster. Dalam rangka memastikan perekonomian lebih efisien dan berkembang serta pengambilan keputusan lebih cepat, memang diperlukan RUU Omnibus Law,” sambung Johnny. “Regulasi seperti ini sudah diterapkan juga di negara lain, semuanya agar lebih progresif.”

Dengan rencana memasukkan UU Telekomunikasi ke dalam Omnibus Law, maka segala aspek telekomunikasi di Indonesia, mulai dari pengaturan dan penggunaan spektrum frekuensibandwidthdan radio, hingga kemungkinan pembagian jaringan akan dikelola di dalamnya.

Selain UU Telekomunikasi, Johnny juga menyebut akan ada UU Penyiaran dan UU Pos yang turut akan hadir di dalam Omnibus Law sebagai ranah Kominfo.