OpenAI Bakal Jadi Pemungut PPN, Langganan ChatGPT Makin Mahal?

Uzone.id—OpenAI resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai PerdaganganMelalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) olehDirjen Pajak per Senin, (29/12).
Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat DJP menjelaskan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada OpenAI inimenunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagimasyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
Penetapan OpenAI sebagai pemungut PPN dilakukan setelahplatform ini memenuhi dua kriteria utama yaitu terkait nilai transaksi danjumlah lalu lintas atau traffic di Indonesia.
Menurut aturan dari PMK No. 60 Tahun 2022 danPER-12/PJ/2020, PMSE memenuhi sarat apabila nilai transaksi dengan pembeli diIndonesia telah melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satubulan.
Kriteria kedua adalah jumlah traffic (pengunjung atau akses)di Indonesia telah melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satubulan.
Lalu, apakah ini akan mempengaruhi harga langganan darilayanan ChatGPT seperti Go, Plus dan Pro?
Dengan penunjukan ini, OpenAI wajib memungut PPN sebesar 11persen (sesuai tarif PPN yang berlaku) dari transaksi dibayarkan oleh pembelidi Indonesia. Mereka juga diminta untuk membuat bukti pungut PPN, sertamenyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungut.
Terkait dari kemungkinan adanya perubahan harga, dilihatdari situs resminya, Selasa, (30/12), paket berlangganan dari ChatGPT sendirimasih dibanderol dengan harga yang sama yaitu Rp75 ribu/bulan untuk ChatGPT Go,Rp349 ribu/bulan untuk ChatGPT Plus, dan Rp3.4 juta/bulan untuk ChatGPT Pro.
Dalam keterangannya, harga langganan dari ketiga paket inisudah termasuk dengan harga PPN alias tidak ada perubahan harga sama sekali.
Yang berbeda justru ada di paket langganan ChatGPT Businessyang dibanderol mulai dari Rp469 ribu/bulan. Harga ini belum termasuk denganPPN 11 persen, sehingga nantinya pengguna akan ditagih biaya tambahan.
Misalnya, untuk paket ChatGPT Business bulanan untuk 2orang, harga layanan senilai Rp938 ribu ditambah dengan PPN 11 persen yaituRp103 ribu. Alhasil, pengguna harus membayar sekitar Rp1.041.180/bulannya.
Jadi, bisa dibilang harga langganan ChatGPT sendiri tidakberubah banyak setelah adanya penetapan pemungut pajak tersebut.
Hingga saat ini sendiri, sudah ada 254 perusahaan yangmenjadi pemungut PPN di Indonesia, mencakup 2 platform baru lainnya yaituFiscal Documentation dan Bespin Global.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat,Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga 30 November 2025, PPN PMSE menyumbang pajaksebesar Rp34,54 triliun.