Operasi Patuh 2026 Dimulai Pekan Depan, Jangan Sampai Kena Tilang!

Uzone.id- Mulai pekan depan, Korps Lalu Lintas Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Kira-kira pelanggaran seperti apa yang diincar oleh Operasi Patuh 2026?
Operasi Patuh 2026 kali ini akan berlangsung selama 14 hari penuh mulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
Tujuan dari diselenggarakannya Operasi Patuh 2026 guna meningkatkan kepatuhan pengendara di Indonesia sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026," ujar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dilansir laman Korlantas Polri.
Agus menyatakan, Operasi Patuh 2026 akan diawali dengan kegiatan sosialisasi yang kemudian dilanjutkan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara bersamaan.
Menariknya, porsi penegakan hukum (gakkum) kali ini menjadi prioritas utama dengan komposisi mencapai 50 persen dari seluruh rangkaian operasi.
Komposisi penindakan di lapangan akan dilakukan sebesar 60 persen melalui ETLE, 30 persen penegakan non-ETLE alias tilang manual, 10 persen teguran simpatik.
Nah, penindakan manual atau Non-ETLE ini difokuskan untuk jenis pelanggaran yang 'bandel' dan susah terdeteksi kamera, seperti kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor modifikasi yang tidak standar, hingga aksi melawan arus yang sangat membahayakan.
"Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," jelas Irjen Agus Suryonugroho.
Kakorlantas juga menambahkan bahwa tiap daerah bisa menyesuaikan prioritas pelanggaran yang diincar berdasarkan hasil evaluasi data kecelakaan di wilayah masing-masing.
Belakangan ini memang marak pengendara bermotor yang mengakali pelat nomor agar tidak tertangkap tilang elektronik dari kamera ETLE.
Biasanya pengendara melakukan penutupan sebagian dari pelat nomor hingga melepas dan tidak menggunakan sama sekali pelat nomor yang diwajibkan kepolisian.
Dengan tidak adanya pelat nomor sebagai identitas kendaraan, kamera ETLE tidak bisa melakukan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas.