Operasi Zebra 2022: Polisi Bagi-bagi Helm dan Sembako
Uzone.id- Polri menggelar operasi khusus di jalan raya dengan sandi Operasi Zebra 2022 yang digelar mulai Senin (3/10/2022) hingga berakhir Minggu (16/10/2022).
Operasi yang berjalan selama dua pekan ini, polisi rupanya lebih mengedepankan himbauan agar masyarakat tertib berlalulintas, alih-alih melakukan razia di banyak tempat.
Akun Instagram @tmcpoldametro membagikan sebuah video yang memperlihatkan personel polisi membagikan helm kepada pengendara sepeda motor yang membonceng istri dan anaknya tanpa menggunakan pelindung helm.
Kemudian, akun Twitter @TMCPoldaMetro juga membagikan foto-foto di mana personel polisi membagikan brosur tertib berlalulintas dan sembako kepada pengendara sepeda motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kepada media pada Sabtu (1/10/2022) bahwa polisi tidak melakukan tindakan hukum secara stasioner (razia di satu tempat). Polisi juga tidak menghentikan dan memeriksa pengendara.
Menurutnya, tilang manual di tempat-tempat tertentu tetap dilaksanakan, namun pelaksanaan penindakan polisi mengedepankan tilang elektronik atau eTLE.
"(Ada pasukan gabungan) 3.000 sekian yang akan kita terjunkan, dari Ditlantas Polda Metro Jaya, satuan pendukung dari instansi terkait, juga ada TNI, Satpol PP, dan Dishub juga akan ikut," tutur dia.
Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. Adapun, dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.
Berikut selengkapnya sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Melawan arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi batas kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar bahu jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas