Operator Pastikan Ponsel yang Aktif Sebelum 18 April Tak Akan Diblokir

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Ilustrasi/Unsplash)

Uzone.id-- Pemberlakuan regulasi IMEI oleh pemerintah pada 18 April 2020 diharapkan tidak menimbulkan kepanikan tersendiri bagi masyarakat, baik karena masih dalam pandemi corona, maupun karena konsumen yang takut ponselnya kena blokir juga.

Seperti yang telah dijelaskan oleh pihak Kementerian dan Komunikasi Informatika, regulasi IMEI yang melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini sifatnya maju, yang artinya tidak akan berdampak pada ponsel yang selama ini sudah aktif lebih dulu sebelum 18 April kemarin.

Hal ini juga turut diutarakan oleh para perusahaan operator telekomunikasi melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Baca juga:Aturan IMEI Berlaku, Kominfo Wajibkan E-commerce Beri Jaminan Ponsel

Dari pernyataan Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys, seluruh operator seluler di Indonesia sepenuhnya mendukung arahan pemerintah Indonesia yang tercantum dalam PM Kominfo No.1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI yang diterbitkan pada 18 April 2020.

“Operator bersama seluruh Kementerian terkait akan terus melakukan sosialisasi terutama melalui pesan notifikasi secara bertahap kepada masyarakat mengenai implementasi aturan ini,” ungkap Merza dalam pernyataan resminya yang diterima Uzone.id, Minggu (19/4).

Dia melanjutkan, “operator juga akan memastikan bahwa HKT [handphone, komputer, tablet] yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak, sesuai aturan yang berlaku.”

Baca juga:Ini Cara Cek IMEI Ponsel Lewat Operator Telkomsel dan XL Axiata

Dengan kata lain, jika konsumen telah menggunakan ponsel yang telah aktif sampai aturan IMEI disahkan pada 18 April kemarin, perangkat tersebut aman dari pemblokiran.

Sebaliknya, jika ada konsumen yang baru membeli atau mengaktifkan ponsel setelah 18 April 2020, wajib melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu untuk memastikan apakah perangkat tersebut legal atau bodong.

Selebihnya, pihak operator berharap bahwa aturan IMEi ini dapat melindungi dan memberikan kenyamanan pada masyarakat, menyehatkan industri telekomunikasi, dan memastikan tata niaga perangkat HKT lebih sehat sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang serta melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas rendah.