Orang Tua Bisa Tenang, Semua Game di RI Wajib Punya Rating

pada 8 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Mulai tahun 2026, semua game yang beredar di Indonesia, baik lokal maupun internasional, wajib memiliki rating usia. Aturan Indonesia Game Rating System (IGRS) ini diresmikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada gelaran Indonesia Game Developer eXchange (IGDX) 2025 yang berlangsung di Bali, Sabtu (11/10). 

"Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

Nantinya, jelas Meutya, setiap game akan diklasifikasikan ke dalam lima kategori usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.



Meutya menambahkan, penerapan IGRS juga merupakan bentuk pengawasan terhadap ruang digital sekaligus perwujudan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.

"Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang game ke depan wajib mengumumkan di dalam game-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan game tersebut," jelas Meutya.

Meski sudah diresmikan, aturan ini tidak langsung berlaku seketika. Meutya memberikan waktu bagi para penerbit dan developer game untuk beradaptasi hingga kebijakan ini diwajibkan secara penuh pada tahun 2026.

Regulasi ini sebenarnya bukan hal baru. Inisiasinya sudah dimulai sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.



Kemudian, regulasi ini kembali diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Rating game menegaskan bahwa kemajuan digital Indonesia tidak hanya soal teknologi, tetapi juga tentang perlindungan anak dan masa depan generasi digital yang lebih sehat.