Ormas di Depok Dilarang Lakukan Sweeping

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Polresta Depok melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan penyisiran atausweeping,terutama selama bulan Ramadhan.

"Wewenang melakukan razia berada di tangan aparat penegak hukum. Terlebih, Indonesia adalah negara hukum, jadi tidak boleh ada ormas yang melakukansweeping," ujar Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan di Mapolresta Depok, Senin (29/5).

Herry memberikan apresiasi kepada tim Jaguar Polresta Depok, saat melakukan upaya membubarkan ormas yang hendak melakukansweepingdi bulan Ramadhan. "Saya apresiasi kinerja tim Jaguar yang dengan tegas membubarkan ormas FPI Jakarta yang hendak melakukansweepinggang motor di Depok," terangnya.

Selain itu, Herry menuturkan, pihaknya tengah gencar melakukan Operasi Cipta Kondusif selama Ramadhan. Ada beberapa wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi tiga bagian yakni, kelompok pertama yang menyisir Jalan Raya Besar yakni Jalan Margonda, Jalan Dewi Sartika, Jalan Nusantara, Jalan M. Yasin, Jalan Raya Bogor, Jalan Cilodong, Jalan GDC, Jalan Kartini.

Kemudian, kelompok dua menyisir jalur-jalur yang dipimpin para Kapolsek di wilayah. Selanjutnya, kelompok ketiga menyisir wilayah perbatasan Depok dengan Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi, Tanggerang Selatan. "Dalam Operasi Cipta Kondusif, kami pun mengikut sertakan TNI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok," ucap Herry.

Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus menuturkan, pihaknya menggelar Operasi Cipta Kondusif selama Ramadhan agar dapat mencegah tindakan kriminalitas dan ancaman teroris. Operasi keamanan tersebut dilakukan dalam bentuk patroli skala besar dan kegiatan razia di seluruh wilayah hukum Polresta Depok.

"Untuk jumlah personel kepolisian yang diturunkan mencapai 415 orang, termasuk jajaran Satpol PP dan TNI sebagai tenaga bantuan. Lalu untuk sasaran Operasi Cipta Kondusif terdiri dari enam jenis, yakni sahur on the road,tawuran, gank motor, senjata tajam,sweepingormas, senjata api dan bahan peledak," papar Firdaus.