OVO Tegaskan Tak Terlibat Judol, Rutin Blokir Akun Bandar Judi

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Aplikasi e-wallet, OVO menegaskan pihaknya tak memfasilitasi aktivitas ilegal seperti judi online sebagaimana yang disampaikan Kementerian Kominfo dalam pernyataannya, Jumat, (10/10), lalu.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra, Senin, (14/10), dimana pihaknya berada di jalan yang sama dengan Kemenkominfo untuk memberantas judi online.

“Kami juga menegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online,” kata Karaniya kepada Uzone.id.

Sebagai bentuk pemberantasan judi online di platform-nya, OVO menegaskan pihaknya aktif memblokir transaksi dan akun-akun yang teridentifikasi sebagai pelaku dan bandar judi online.

 

 

Tak hanya itu, akun-akun dan bank yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan, dan tanpa melalui kerja sama resmi apapun dengan OVO juga turut dihalau oleh platform mereka.

“Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online,” tambah Karaniya.

Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, perusahaan secara rutin mendeteksi dan melaporkan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK, memblokir transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online.

Pelaporan dan pendeteksian ini dilakukan dengan cara patroli siber situs dan transaksi judi online serta melaporkan daftar pantau ke Kominfo setiap minggu.

 

 

OVO juga telah menerapkan beberapa teknologi untuk memeriksa KTP pengguna yang terdaftar ke Dukcapil disertai pemadanan biometrik.

Ada juga tahapan screening terhadap list Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan teguran bagi perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang diduga telah memfasilitasi para penjudi online untuk bertransaksi.

5 e-wallet tersebut antara lain DANA, OVO, GoPay, LinkAja dan ShopeePay. Budi Arie menjelaskan bahwa kecurigaan pada platform e-wallet bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba dan dilakukan satu arah, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.