Pajak Digital RI Sentuh Rp44,5 T, Siapa Penyumbang Terbesarnya?

Uzone.id—Menjelangakhir tahun 2025, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajakmengumumkan bahwa pajak ekonomi digital Indonesia menyentuh angka Rp44,55triliun per November 2025 lalu.
Pendapatan pajak ini berasal dari pungutan Pajak PertambahanNilai (PPN) dari beberapa sumber, seperti Perdagangan Melalui Sistem Elektronik(PMSE), fintech dan juga aset kripto.
PMSE menyumbang angka yang paling besar dibandingkan denganyang lainnya, yaitu sebesar Rp34,54 triliun.
Bagi yang belum tahu, PMSE sendiri adalah platform yangmenjual produk atau layanan digital, baik itu lokal maupun luar negeri kekonsumen di Indonesia. Salah satu contohnya adalah e-commerce seperti TikTokShop, Shopee hingga Tokopedia.
Gak hanya itu, Netflix, Spotify hingga yang paling baruyaitu OpenAI (dengan produknya ChatGPT) masuk dalam kategori ini juga.
Selain itu, pajak atas aset kripto tercatat mencapai Rp1,81triliun, lalu disusul oleh pajak pembiayaan daring atau fintech peer-to-peerlending sebesar Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melaluiSistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.
Untuk platform digital, PPN ini ditagih saat konsumenmembeli produk atau jasa seperti berlangganan paket streaming atau langgananlagu.
OpenAI menjadi platform terbaru yang ditunjuk sebagaipenagih PPN oleh Dirjen Pajak karena sudah hadir dengan layanan berbayar yaituChatGPT Go, Plus dan Pro.
Besarnya angka PPN tersebut menjadi cermin bahwa ekonomidigital di Indonesia semakin berkontribusi dalam pendapatan negara. Hal ini pundisampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan MasyarakatDirektorat Jenderal Pajak, Rosmauli.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadappenerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi yang dikutip dariberbagai sumber, Senin (29/12/2025).