Pajak Kendaraan Mati Ternyata Bisa Ditilang, Dendanya Rp500 Ribu!

pada 1 bulan lalu - by

Uzone.id- Pajak kendaraan yang belum dibayarkan alias mati, ternyata bisa ditilang oleh pihak kepolisian. Hal ini memang sering menjadi perdebatan oleh masyarakat, banyak yang mengira urusan pajak bukanlah wewenang kepolisian.

Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan jika pajak kendaraan mati tetap bisa ditilangoleh polisi. Hal ini didasari oleh keabsahan Surat Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya sudah habis.

"Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pajak ranmor adalah kewenangan dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), sehingga apabila pemilik ranmor tidak membayarpajakadalah kewenangan Dispenda," ujar Budiyanto dalam keterangan resminya.

"Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan pajak mati, alasannya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan dari STNK," lanjutnya.

Menurut Budiyanto, keabsahan sebuah STNK didasari pada aturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan perkap Kapolri No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi dan aturan teknis lainnya.

Disebutkan pada Pasal 70 ayat (2) UULLAJ bahwa STNK dan TNK atau pelat nomor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

 

 

Sementara pada Pasal 74 ayat (3) Perpol No. 7 tahun 2021 tentang Regident, menyatakan registrasi perpajakan berfungsi untuk pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor.

"SOP atau mekanisme pengesahan STNK bahwa STNK akan disahkan oleh petugas kepolisian setelah membayar pajak dan SWDKLLA. Tidak mungkin STNK akan disahkan sebelum membayar kewajiban tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, pada Pasal 106 ayat (5) disebutkan bahwa setiap diadakan pemeriksaan ranmor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukkan surat tanda nomor kendaraan atau surat tanda coba ranmor.

 

 

"Dengan demikian bahwa SNTK dianggap sah apabila dilakukan pengesahan STNK setiap tahun dan bersamaan dengan membayar pajak dan SWDKLLAH," ungkapnya.

Jika STNK tidak disahkan setiap tahunnya, maka dianggap STNK tersebut tidak sah dan merupakan pelanggaran lalu lintas. Oleh karenanya pelanggar diekanakan pidana Pasal 288 ayat (1) yang dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Penindakan terhadap pelanggaran tersebut di atas bukan pelanggaran pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," pungnkasnya.