Pakai Windows dan Office Bajakan, Wanita Ini Divonis 6 Tahun Penjara

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Clint Patterson / Unsplash)

Uzone.id- Seorang wanita telah dikirim ke penjara karena menggunakan perangkat lunak Windows dan Office bajakan.

Peristiwa ini terjadi di Spanyol. Dilaporkan, terdakwa memiliki dua dari delapan komputer dengan salinan perangkat lunak buatan Microsoft bajakan.

Wanita itu sempat mengajukan dua kali banding atas keputusan pengadilan. Namun, Mahkamah Agung Spanyol memvonis wanita ini dengan enam tahun penjara.

BACA JUGA: Sederet Prestasi Abdee Slank, Kini Menjabat Komisaris Telkom

Selain itu, dia harus membayar denda sebesar USD3.600 atau sekitar Rp51,4 juta (kurs Rp14.289 per USD1). Namun, angka itu belum termasuk jumlah yang harus dibayar ke Microsoft. Disesuaikan dengan harga lisensi Windows dan paket program Redmond Giant.

Ini pertama kalinya hukuman penjara pengguna perangkat lunak bajakan dijatuhkan Spanyol. Sehingga kejadian ini bisa jadi pelajaran bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Sebelumnya, kasus seperti ini cuma melibatkan kasus berbagi file bajakan secara masif, termasuk file film bajakan.

Mahkamah Agung Spanyol membuat keputusan ini dalam rangka reformasi hukum pidana negara tersebut. Jadi, jika kamu tinggal di Spanyol dan punya bisnis apa pun yang beropearsi dengan perangkat lunak Windows atau Microsoft ilegal, waspadalah terhadap konsekuensinya. (Giz China)

VIDEO Review Oppo A74 Seharga Rp3,5 Juta