Pakar Keamanan Siber Dukung Presiden dan DPR Revisi Pasal Karet UU ITE
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Uzone.id- Belakangan ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat sorotan dari masyarakat. Ada saling lapor dari beberapa individu dan kelompok masyarakat menggunakan UU ITE, terutama pasal 27 ayat 3 dan juga pasal 28.
Beberapa parpol mendesak agar pasal karet UU ITE dihapus. Presiden Joko Widodo sendiri sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal karet yang ada.
Dalam keterangannya resminya beberapa waktu lalu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mendukung sikap Presiden Joko Widodo untuk merevisi pasal karet di UU ITE. Menurutnya, pasal di KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik.
“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat, karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses,” jelas Pratama.
Lebih jauh, ia menjelaskan, misalnya dalam beberapa kasus hoaks yang malah ditangkap adalah pihak-pihak yang menyebarkan saja. Mereka bisa dibilang adalah korban, karena terhasut dan tidak tahu konten yang diposting adalah hoaks.
Baca juga:Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Pasal-Pasal Karet Agar Dihapuskan
Ia menerangkan, “Kita ingin UU ITE ini mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual. Memang dalam penyebaran sebuah konten hoaks ada saja masyarakat yang menjadi tersangka karena ikut menyebarkan meski tidak tahu dan bukan bagian dari tim hoaks.”
“Namun ini kan sebenarnya mudah saja dibuktikan bahwa mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar. Inilah salah satu ketakutan masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, edukasi anti hoaks di masyarakat juga hampir tidak ada. Jadi masyarakat ini kesannya diancam tapi tidak diberikan bekal.
“Bukan berarti pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 misalnya dihapus atau direvisi, lalu hoaks bisa bebas tanpa hukuman. Ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di KUHP yang bisa digunakan. Tindakannya sama, hanya ini dilakukan di wilayah siber,” ungkapnya.
Pratama menjelaskan masyarakat kita seharusnya dilindungi dan diberikan edukasi. Selama ini beberapa pasal UU ITE memang seperti menjadi momok menakutkan. Beberapa kasus yang ramai belakangan ini adalah Abu Janda dan pelaporan Dino Patti Jalal.
Baca juga: Clubhouse Akan Diblokir di Indonesia Jika Tidak Daftar Dalam 3 Bulan
Kasus Abu Janda dalam menyebut Islam sebagai agama arogan, selain dengan UU ITE juga bisa dengan UU Penodaan Agama. Sementara itu, saat menjelaskan kasus pencurian SHM rumah ibunya di Twitter dan Instagram, Dino Patti Jalal malah dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik dengan pasal 27 ayat 3.
“Untuk pasal 28 khususnya ayat 1 memang perlu diperjelas lagi. Agar masyarakat tidak menjadi korban karena menjadi penyebar konten hoaks, misalnya. Jadi pasal 28 ayat 1 ini juga sering dijadikan bahan untuk menjerat para penyebar konten hoaks, selain pasal 27 ayat 3 yang diarahkan pada pencemaran nama baik di internet,” terangnya.
Revisi harus fokus pada pemidanaan para penyebar yang menjadi satu tim dengan aktor intelektual maupun aktor kreator kontennya. Jadi, masyarakat yang mendapatkan konten hoaks dan sekedar mengunggah tidak serta merta menjadi korban pemidanaan.
Namun memang ada resiko nantinya konten hoaks bisa menyebar, karena itu butuh edukasi terus menerus. Masyarakat butuh pendekatan kultural, tidak selalu dengan pendekatan hukum yang membuat gusar.
Memang sebaik apapun UU dan regulasi yang ada, tetap kemampuan aparat, jaksa dan hakim adalah yang paling menentukan dalam proses keadilan di tanah air.
“Namun itikad baik Presiden Joko Widodo ini sebaiknya di dukung seluruh elemen masyarakat agar segera di eksekusi DPR. Kita tunggu saja, semoga pemerintah segera mengajukan revisi pada pasal-pasal UU ITE yang sudah ada,” jelas Pratama.
VIDEO: Belanja Gadget-Gadget Unik