Para Rider, Ini Syarat Mendapatkan SIM C, SIM CI dan SIM CII

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

SIM C (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Uzone.id- Polisi Republik Indonesia kini sudah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dalam tiga jenis: SIM C, SIM CI dan SIM CII. Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.

Menurut polisi, penggolongan ini sudah berlaku dan sekarang sedang masa sosialisasi peraturan baru ini.

Penggolongan SIM C bagian dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dan sudah diundangkan 19 Februari 2021.

 

Golongan SIM C untuk sepeda motor kapasitas di bawah 250cc, sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor kapasitas mesin di atas 250cc dan sepeda motor yang ditenagai motor listrik.

BACA JUGA:Kominfo Bagi Tiga Lapisan Frekuensi 5G

Golongan SIM CII untuk pengendara motor kapasitas mesin di atas 500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan motor listrik.

Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat menaikkan golongan SIM C, berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 8 bahwa untuk mendapatkan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun
  • SIM CII minimal berusia 19 tahun

Sementara itu, kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, yang menyebutkan bahwa untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Saat ini, para pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa. Namun saat nanti diberlakukan, pengendara harus menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Surat Izin Mengemudi sepeda motor alias SIM C tak lagi cuma terdapat satu jenis. SIM C akan terbagi tiga yang dikelompokkan berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.

Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2

Pembagian 3 golongan SIM C:
SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca juga:
Aturan Baru Penggolongan SIM Berlaku, tapi Masih Tahap Sosialisasi
Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan. Namun peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta bisa dilakukan.


Soalnya untuk naik golongan, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.

Syarat peningkatan golongan SIM:
Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8.

Batas umur calon pemilik SIM C:
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;


Untuk dicatat, penggolongan SIM C dalam tiga jenis ini sudah berlaku. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini diundangkan pada 19 Februari 2021.

Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

"Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikOto, Minggu (30/5/2021).