Pasca Kena Tegur, Google Punya Waktu Sepekan untuk Patuhi Komdigi

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Dari 8 platformyang diminta Komdigi untuk memenuhi kepatuhan pada PP Tunas untuk membatasiakses pada akun anak-anak, YouTube milik Google adalah satu-satunya platformyang masih belum menyatakan akan patuh pada aturan tersebut.

Alhasil, Google pun mendapat catatan ‘merah’ dari Komdigidan mendapat sanksi pertama berupa teguran pada Kamis, (09/04).

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digitalmengatakan bahwa sanksi pertama ini hanya berlaku selama 7 hari setelahdikeluarkan. 

“Berdasarkan Sanksi Teguran tertulis tersebut Google dimintauntuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejakdikenakan sanksi administratif dimaksud,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Jika selama tenggat waktu tersebut YouTube masih belum memberikan komitmen mereka, Komdigi kemungkinan akan memberikan sanksi selanjutnya.




Lebih lanjut, Google sendiri masih memiliki waktu dalampenerapan PP Tunas di platform mereka hingga kurang lebih 3 bulan setelahpertama kali diumumkan pada 28 Maret 2026 kemarin.

“Selanjutnya, paling lambat 3 bulan sejak PM Tunasdiundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri(self-assessment) kepada Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakanatau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan danverifikasi usia yang diterapkan,” tambahnya.

Alexander melanjutkan bahwa nantinya, hasil penilaianmandiri tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Komdigi untuk menetapkanprofil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), apakah termasuk risiko rendahatau tinggi, yang selanjutnya menjadi dasar penerapan kewajiban perlindungananak di ruang digital. 

YouTube menjadi satu-satunya platform di Indonesia yangmasih belum mematuhi aturan PP Tunas soal pembatasan usia anak-anak. Kabar inidisampaikan oleh Kementerian Komdigi pada Kamis, (09/04).




Meutya Hafid menyampaikan bahwa Komdigi telah mengambiltindakan tegas dengan melayangkan sanksi pertama berupa teguran kepada Googlekarena belum memenuhi kepatuhan pada aturan pembatasan akses anak-anak sesuaidengan PP Tunas.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Googleyang menaungi Youtube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen PengawasanRuang Digital pada 7 April lalu, ditemukan bahwa YouTube belum memenuhikewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan itikad untukhukum yang berlaku dalam waktu dekat,” kata Meutya kepada awak media.