Pasha Ungu Dituding Salahgunakan APBD

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pihaknya mulai menelusuri dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo alias Pasha Ungu. Hal ini mengingat Pasha tidak dalam status cuti, tetapi masih menjabat.

Baca juga:Ini Kata Pasha Soal Rumah Sewa Rp 1 Miliar yang Diprotes

"Lagi dicek secara detil. Secara prinsip tidak boleh kalau Pasha dalam status cuti untuk pemilihan umum," ujar Tjahjo setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin, 16 Januari 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Palu menuding Pasha telah menyalahgunakan APBD-nya untuk membayar kontrakan di hunian elite kawasan Palu. Salah satu anggota DPRD yang menuding Pasha adalah anggota Komisi DPRD dari fraksi Hanura Ridwan Hasatu. 

Ridwan Hasatu menyebut Pasha telah menyalahgunakan APBD karena Pasha sejatinya sudah memiliki rumah dinas. Oleh karenanya, tidak seharusnya Pasha menggunakan APBD untuk membayar kontrakan rumah non dinas. Ridwan pun menuding Bagian Umum dan Rumah Tangga Pemkot Palu menutup-nutupi penyelewengan itu.

Menanggapi tudingan dari Ridwan itu, Tjahjo menegaskan bahwa dia enggan berspekulasi akan kebenarannya. Tjaho memilih menunggu proses pengecekan selesai.

Meski begitu, Tjahjo menambahkan bahwa seorang pejabat daerah boleh-boleh saja menggunakan APBD untuk membayar kontrakan. Hal itu, kata ia, berlaku apabila pejabat terkait masih menjabat dan tidak memiliki rumah dinas karena tidak disediakan atau dalam proses pembangunan.

"Kalau masih menjabat, itu (biaya mengontrak) memang dianggarkan sepanjang belum ada rumah dinas. Kalau sudah ada rumah dinas, tapi ngontrak, itu nggak boleh. Tapi, setahu saya, seluruh kepala daerah itu sudah punya rumah dinas," ujarnya. Ditanyai berapa nilai anggaran yang disediakan, Tjahjo mengaku lupa rinciannya.

ISTMAN MP

Berita Terkait: