Paspor Jepang Jadi yang Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Untuk dapat melihat dunia, paspor menjadi tiket utama selain persiapan dana yang cukup. Tanpa paspor, angan-angan untuk berkelana dan menemukan sesuatu yang baru di negara asing tinggal asa belaka.
Karena paspor merupakan dokumen perjalanan yang berisi identitas diri yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah dari negara asal. Pergi ke negara asing tanpa paspor merupakan tindakan yang ilegal dan menyalahi hukum.
Selain itu, dari paspor juga kamu dapat mengetahui kebutuhan mengurus visa ketika ingin menyambangi negara tertentu. Misalnya saja, dengan paspor Indonesia kamu bisa berkunjung ke negara-negara Asia Tenggara dan beberapa negara di benua Eropa serta Afrika tanpa menggunakan visa.
Henley & Partners, sebuah lembaga perencanaan kependudukan dan kewarganegaraan baru-baru ini merilis peringkat paspor negara di dunia melalui rating indeks paspor yang dikenal dengan nama Henley Passport Index.
Melalui Henley Passport Index, kamu dapat mengukur kekuatan paspor kamu dalam mengakses dunia, mengetahui seberapa banyak kesempatanmu untuk berkunjung tanpa visa, dan perbandingannya dengan paspor dari negara lain.
Pasalnya, Henley Passport Index disusun berdasarkan data IATA (International Air Transport Association), yaitu asosiasi yang mengelola database informasi perjalanan terbesar dan terakurat dunia. Diperkuat pula dengan penelitian in-house dengan indeks yang diperbaharui secara real time.
Dalam laman Global Ranking 2019, sama seperti tahun sebelumnya, Henley Passport Index menetapkan Jepang sebagai negara dengan peringkat pertama paspor terkuat di dunia dengan 190 negara bebas visa.
Untuk peringkat kedua dipegang oleh Singapura dan Korea Selatan dengan jumlah negara bebas visa 189 negara. Berbeda jauh dengan Korea Utara yang berada di peringkat 96 dengan akses kunjungan tanpa visa ke 42 negara.
Sedangkan untuk peringkat ketiga didiami oleh negara asal Eropa, yaitu Jerman dan Prancis dengan jumlah negara bebas visa 188 negara. Negeri Kincir Angin, Belanda berada di peringkat keenam bersama dengan Austria, Inggris, Portugal, Swiss, dan Norwegia.
Malaysia yang tadinya ada di peringkat ke-10 juga mesti turun tangga menjadi peringkat 12 bersama dengan Estonia. Lalu nomor berapa Indonesia? Indonesia ada di peringkat ke-72 bersama Kenya dan Malawi, sama seperti tahun 2018. Bedanya pada tahun 2019, negara pemberi bebas visa bagi Indonesia berkurang dari 73 negara menjadi 71 negara.
Meski begitu, jangan khawatir, Indonesia bukanlah negara dengan paspor terburuk tahun 2019. Menurut data Henley Passport Index, paspor terburuk dan terlemah dipegang oleh Irak dan Afghanistan, yaitu di peringkat 104 dengan jumlah negara bebas visa 30 negara.
Peringkat kedua paspor terburuk dengan jumlah negara bebas visa sebanyak 32 adalah Suriah dan Somalia yang menempati urutan ke 103. Di antara 10 negara Asia Tenggara, Paspor Myanmar menjadi yang terlemah dengan berada di peringkat ke 90 dan kesempatan traveling tanpa visa ke 48 negara.