Patrialis Akbar Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi diberhentikan secara tidak hormat. Ini berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Kamis malam (16/2) di kantor MK, Jakarta.

"Hakim terduga Patrialis secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta.

Dengan demikian, majelis memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Patrialis dari jabatan hakim konstitusi.

Majelis telah melakukan sejumlah pemeriksaan sebelum membuat keputusan tersebut, di antaranya memeriksa dan meminta keterangan Patrialis, meminta keterangan sejumlah saksi, melihat dan mencermati alat bukti, termasuk mendatangi kantor KPK untuk mendalami berbagai informasi.

Setelah selesai sidang pembacaan keputusan tersebut, majelis kehormatan bertemu dengan Ketua MK Arief Hidayat untuk menyampaikan laporan secara komprehensif terkait seluruh hasil kerja majelis. Penyampaian laporan ini sebagai penanda bahwa tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan MK kepada majelis kehormatan, telah selesai.

Patrialis selain terkena kasus korupsi dan tertangkap tangan oleh KPK, juga dinilai telah melanggar kode etik hakim kontitusi karena membocorkan draf putusan perkara uji materi nomor 129, yaitu perkara pengujian UU 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan terhadap UUD 1945.