Pelaku Phishing Ditangkap, Bikin Perusahaan Singapura Rugi Rp32 Miliar

pada 7 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Kejahatan yang melibatkan dunia siber saat ini sedang jadi sorotan. Setelah berhasil menangkap beberapa pelaku judi online, kali ini pihak berwajib juga berhasil menangkap pelaku penipuan phishing.

Tepat 25 April 2024 kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap sekelompok pelaku penipuan online yang melibatkan 5 orang tersangka dari Indonesia dan dari luar negeri.

Dalam keterangannya, 5 tersangka ini terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dimana 2 diantaranya adalah Warga Negara Nigeria. Mereka berinisial CO/O dan EJA (WN Nigeria) dan DM, YC, dan I dari Indonesia.

Dari lima orang ini, diketahui bahwa pelaku utama dari kejahatan ini adalah CO/O (inisial) yang berasal dari Nigeria.

 

 

“(Kami) menangkap 5 orang tersangka yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 perempuan, 2 diantaranya adalah WNA dengan status kewarganegaraan Nigeria,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagaimana dikutip dari Detik, Kamis, (09/05).

Tak tanggung-tanggung, penipuan online ini beroperasi secara internasional dengan total kerugian mencapai Rp32 miliar. Para pelaku menggunakan modus kejahatan manipulasi data email bisnis ataubusiness email compromisedengan korban perusahaan asal Singapura.

Kasus ini terbongkar setelah adanya ajuan laporan dari kepolisian Singapura pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu dengan kerja sama dengan Interpol dan Polri.

Modusnya sendiri, para pelaku berpura-pura menjadi perusahaan asli dan memanipulasi pembayaran. Mereka berpura-pura menjadi PT Huttons Asia dengan email PT Huttons Asia Internasional.

Penipuan ini tidak dilakukan secara instan, para pelaku ternyata lebih dulu melakukan peretasan dan memantau komunikasi yang dilakukan oleh perusahaan Kingsford Hurray Development termasuk memantau rencana kerja sama dengan Huttons Asia.

Selanjutnya, mereka memanipulasi dan menipu perusahaan Kingsford Huray Development Ltd sehingga pihak korban mentransfer dana ke email tersebut, yang usut punya usut palsu.

 

 

"Pelaku mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," tambah Himawan.

Setelah itu, para pelaku mengirimkan rekening palsu yang dibuat melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801xxx. Lalu, karena terlihat menyakinkan, korban pun tidak segan-segan mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah kerugian mencapai Rp32 miliar.

Dalam penangkapan ini, pihak berwajib berhasil mengumpulkan barang bukti yakni uang Rp32 miliar, 4 buah passport, 12 smartphone, 1 laptop, 1 flashdisk, 1 buku tabungan dan 20 kartu ATM.

Atas kejahatan ini, para pelaku terancamhukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan dijeratoleh pasal Pasal 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.