Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Pelapor Minta Ahmad Dhani Ditahan

pada 6 tahun lalu - by

Di tengah pemerisakaanAhmad Dhanisebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, tiba-tiba Jack Lapian, pihak yang melaporkan Dhani datang ke Mapolres Jakarta Selatan.

Didampingi kuasa hukumnya, kedatangan Jack guna berkoordinasi dan mengajukan permohonan atas penahanan Dhani seiring statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berharap yang utama, proses hukum berjalan Ahmad Dhani ditahan. Kami secara formal akan melakukan permohonan dilakukan penahanan," ujar Andreas Nahot Silitonga, selaku pengacara Jack Lapian, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Andreas mengaku sudah mendengar perihal sikapAhmad Dhaniyang mempertanyakanlegal standingJack sebagai pelapor. 

Legal standingitu kaitannya bukan delik aduan. Artinya siapa pun boleh melakukan pelaporan apabila mengetahui ada tindak pidana," katanya.

Ahmad Dhanimenjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (29/11) ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. 

Sumber :tabloidbintang.com

Berita Terkait :

Penuhi Panggilan Polisi, Ahmad Dhani Didampingi Tim Pengacara dari ACTA

Pengacara Sebut Kasus Ahmad Dhani Tidak Layak Ditindaklanjuti, Ini Alasannya

Tanggapan Pengacara Atas Penetapan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka