Pelat Putih Kendaraan Berlaku 2022, Ini Alasan Diganti dan Harga Pergantian

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Bagi kamu pengguna kendaraan harus tahu kalau tahun ini akan diberlakukan pelat nomor kendaraan warna dasar putih sebagai identitas kendaraan.

Bahkan, Polri sudah menginformasikan pelat warna dasar putih pada kendaraan akan mulai berlaku Maret 2022.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Kena PPnBM, Harga Honda CR-V Black Edition Tembus Rp650 Juta

Aturan baru ini sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021, dan memutuskan mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih. 

Ada beberapa alasan Polri akhirnya mengubah warna dasar hitam menjadi putih, seperti dilansir Uzone.id dari situs Polri. 

1. Kenapa Warna Pelat Nomor Kendaraan Harus Diganti?

Alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala.

2. Bisa Dibaca Kamera ETLE

Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal, hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik. Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

3. Kapan Berlakunya?

Pada tahun 2022, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.

4. Sudah Dirumuskan Sejak 2014

Rencana perubahan warna dasar hitam menjadi putih sebetulnya sudah dirancang sejak 2014. Pada saat itu sudah dimulai pengumpulan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.

Setelah seluruh data terkumpul pada 2017, Kaplori mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional. Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini atauup to date.

Tahap berikutnya adalah penerapan tilang elektronik alias ETLE. ETLE ini sejalan dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Perubahan warna dasar TNKB tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri. Semua sudah lebih dulu melalui kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.

5. Meniru Negara Lain

Penggunaan pelat kendaraan berwarna putih untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE juga sudah diterapkan di beberapa negara.

Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat. Mereka semua menggunakan pelat kendaraan berwarna putih.

6. Biaya Ganti Pelat Warna Putih

Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan bahwa tidak ada perubahan biaya dalam pergantian pelat nomor.

Menurutnya, PNPB masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020. "Jadi, tidak ada perubahan,” kata dia.

PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, sebesar Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dikenakan tarif Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

BACA JUGA:Tiket MotoGP Mandalika 2022 Sudah Dijual, Harga Tembus Rp15 Juta

7. Ada 4 Jenis Warna Pelat Kendaraan Bermotor

Soal warna pelat kendaraan bermotor, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan:

Pada Pasal 45 tertulis sebagai berikut:

1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.  Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

3.  TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

4. Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

5. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.