Pemain QR Code Asing Wajib Bekerjasama dengan Penerbit dan atau Acquirer Indonesia

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising
Kolom oleh - Setyo Budianto - Director & Chief Digital Consumer Officer, PT Metranet
 

Pada Perayaan HUT RI ke-74 17 Agustus 2019 telah dilakukan grand launching QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) di Kantor BI. Untuk implementasinya sendiri BI telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.

Dalam penjelasan atas Peraturam Anggota Dewan Gubernur tersebut disampakan bahwa dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital, sistem pembayaran nasional ke depan harus mampu mengakomodir perkembangan inovasi teknologi dengan tetap memperhatikan efektivitas kebijakan dan stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta kelancaran sistem pembayaran.

Untuk itu, kebijakan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran diarahkan untuk:
  1. mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan;
  2. mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi dan keuangan digital melalui open banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan;
  3. menjamin interlink antara teknologi finansial dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital, kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan;
  4. menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas, dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC), anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, kewajiban keterbukaan untuk data dan informasi, penerapan regulatory technology dan supervisory technology dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan; dan
  5. menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi dan keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerja sama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokal.
Perkembangan inovasi teknologi informasi membawa peranan besar dalam penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Pesatnya perkembangan industri dan meningkatnya adopsi masyarakat terhadap smartphone di Indonesia mendorong perusahaan teknologi dan keuangan memanfaatkan teknologi sebagai media pembayaran.

Hal ini membuat layanan mobile payment di dalam smartphone menjadi media pembayaran baru bagi masyarakat. Salah satu penggunaan teknologi dalam mobile payment yang berkembang pesat saat ini adalah penggunaan quick response code atau yang dikenal dengan QR code.

Pembayaran dengan QR code memiliki beberapa keunggulan, antara lain kemampuan QR code menampung informasi pembayaran yang banyak meski dalam ukuran yang kecil dan memiliki kemampuan koreksi kesalahan, pembayaran menjadi lebih efisien karena tetap dapat menggunakan infrastruktur dan media pembayaran yang sudah ada, memperluas akses keuangan dan pembayaran, serta memberikan alternatif media pembayaran kepada masyarakat.

Namun demikian, dengan semakin banyaknya Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia, terdapat tendensi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tersebut mempersiapkan standar dan infrastuktur masing-masing. Hal ini dapat menyebabkan inefisiensi dan fragmentasi dalam sistem pembayaran secara keseluruhan.

Untuk itu, Bank Indonesia menetapkan standar nasional QR Code untuk pembayaran (QRIS) yang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran. Mengingat pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan QR Code Pembayaran melibatkan berbagai pihak, diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait implementasi QRIS yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Hal ini untuk memastikan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran di Indonesia dapat berjalan efektif dan efisien, serta memastikan kejelasan peran dan tanggung jawab para pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan QR Code Pembayaran. Adanya aturan yang tegas juga diperlukan untuk memastikan terciptanya level of playing field antarPenyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang sejalan dengan upaya menjaga persaingan usaha yang sehat.

Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.

Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal ini, pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4.

Saat ini ada enam bank yang termasuk dalam Bank BUKU 4 yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA, Bank CIMB Niaga dan Bank Panin. Sehingga perusahaan asing yang ingin masuk dan memberikan layanan QR di Indonesia wajib bekerjasama dengan salah satu dari bank tersebut.