Pembalasan Trump ke Indonesia Kalau Pungut Pajak Google hingga Netflix

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Foto: Rajeshwar Bachu / Unsplash

Uzone.id- Mulai 1 Juli 2020, Indonesia akan menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari perusahaan digital, termasuk Netflix, Spotify, Amazon, Zoom, hingga Alphabet Inc yang merupakan induk perusahaan Google Inc.

Kebijakan itu dibuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan keuntungan bagi negara dari perusahaan digital yang menyelenggarakan bisnis barang tidak berwujud atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Kebijakan tersebut dibuat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ternyata, PMK itu bikin Presiden Donald Trump tidak senang hingga meminta Perwakilan Dagang AS (USTR) memulai penyelidikan terhadap pajak layanan digital yang dibuat oleh beberapa mitra dagang dari Uni Eropa hingga Asia.

BACA JUGA:XL Catat Kenaikan Trafik 10 Persen Saat Kerja dan Belajar di Rumah

Kalau dirasa merugikan AS, bisa saja tarif ekspor ke AS akan berlaku. Selain Indonesia, penyelidikan itu dilakukan terhadap negara-negara di Eropa, termasuk Austria, Brasil, Republik Ceko, Italia, Spanyol, Turki dan Inggris.

Kemudian, negara di Asia ada India, menurut Perwakilan Dagang AS di Washington, seperti dilaporkanBloomberg.

Penyelidikan yang dilakukan pihak Trump bertujuan untuk menentukan apakah pungutan pajak itu telah mendiskriminasi raksasa teknologi Amerika seperti yang disebutkan di atas.

Namun, penyelidikan bisa memakan waktu berbulan-bulan sebelum keputusan dibuat, apakah akan dikenakan tarif ekspor ke AS nantinya.

AS menggunakan jalan yang sama ketika menyimpulkan China melakukan kesalahan hingga menyebabkan tarif barang sebesar USD360 miliar atau sekitar Rp5.078 triliun (kurs Rp14.100 per USD1).

Juru bicara USTR tidak memberikan komentarnya, namun juru bicara Google menolak memberikan komentar soal penyelidikan, namun Google menentang soal "pajak sepihak".

Duet yang dilakukan Senator Chuck Grassley dan Ron Wyden, masing-masing merupakan Republikan dan Demokrat terkemuka di Komite Keuangan Senat, bikin pernyataan bersama bahwa USTR sedang "memeriksa dengan tepat" pajak digital yang "secara tidak adil menargetkan dan mendiskriminasi perusahaan AS."

 

VIDEO Yamaha XSR Review, Ini Kelebihan dan Kekurangannya