Pemerintah Bakal Batasi VPN demi Berantas Judi Online

Uzone.id— Rencana untukmembatasi penggunaan VPN atau Virtual Private Network akan dilakukan pemerintahuntuk mengatasi pemblokiran akses judi online. Hal ini dilakukan setelah adanyatindakan pemblokiran rekening bank dormant hingga akun-akun e-wallet yang mencurigakan.
Usulan mengenai pembatasan penggunaan VPN ini pertama kalidiusulkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Jumatpekan lalu, (15/08) dimana pihaknya tengah menyiapkan regulasi soal haltersebut.
Pembatasan VPN ini dinilai lebih efektif untuk mencegahakses pada konten-konten yang ilegal. Tak hanya itu, pemerintah juga akanmenyiapkan alat efektif untuk memblokir akses ke konten ilegal dalam upayamengatasi praktik judi online.
"Kami menargetkan dua output, yaitu teknologi blokiryang efektif dan regulasi VPN," kata Asisten Deputi KoordinasiPerlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator BidangPolitik dan Keamanan Syaiful Garyadi dikutip dari keterangan resminya.
Tak hanya judi online, VPN sendiri saat ini banyak digunakanuntuk mengakses konten ilegal, termasuk konten pornografi karena belum adaaturan resmi mengenai penggunaannya. Oleh karena itu, pemerintah berencanamembuat regulasi untuk mencegah akses-akses tersebut.
Soal teknologi yang efektif untuk memblokir akses jugaberangkat dari Kemkomdigi yang terus-terusan memblokir situs ilegal, namun taklama kemudian situs-situs ini kembali muncul.
Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan teknologi yang lebihefektif untuk memblokir akses digital hingga sumber dari situs-situs tersebutikut terbasmi.
Sebelumnya, Kemkomdigi juga pernah mengajukan usulan yangsama terkait pemblokiran VPN gratis untuk mengurangi akses judi online. Kalaitu, Budi Arie yang menjabat sebagai Menteri Kominfo menganjurkan untukmembatasi akses pada VPN gratis untuk tujuan yang sama.