Pemerintah Daftarkan 2.590 Pulau Baru Indonesia ke PBB
Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan laporan data 2.590 pulau bernama baru ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Laporan kepada PBB akan menambah pulau terdaftar yang sebelumnya berjumlah 13.466 pulau menjadi 16.056 pulau.
Pelaporan akan dilakukan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z. Abidin pada United Nations Group of Experts on Geographical Names dan Conference on the Standardization of Geographical Names, yang digelar pada 7-18 Agustus di New York, Amerika Serikat. BIG merupakan National Names Authority dari Indonesia yang perannya menggantikan Tim Nasonal Pembakuan Nama Rupabumi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menjadi salah satu pihak yang berperan aktif dalam kegiatan toponimi, validasi, dan verifikasi pembakuan nama pulau-pulau kecil sejak 2005. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti menyatakan pihaknya telah selesai melakukan verifikasi pulau-pulau tersebut pada bulan lalu.
"Hingga Juli 2017, Indonesia telah memverifikasi sebanyak 2.590 pulau bernama untuk dilaporkan ke PBB, sehingga total pulau bernama bertambah menjadi 16.056 pulau," kata Brahmantya dalam keterangan resminya, Kamis (17/8).
(Baca: Menteri Susi: 1.106 Pulau Tak Bernama Siap Didaftarkan ke PBB)
Dia menyebutkan, angka 16.056 pulau merupakan penambahan dari 13.466 pulau yang telah didaftarkan ke PBB pada 2012. Namun, dia mengaku jumlah terbaru masih belum final karena belum seluruh pulau-pulau kecil divalidasi. Pemerintah masih akan terus dilakukan verifikasi dan pembakuan nama pulau.
PBB lewat United Nations Group of Experts on Geographical Names adalah pihak yang berhak memutuskan pembakuan nama geografis berstandar nasional melalui proses adminstrasi yang diakui oleh National Names Authority dari masing-masing negara.
Penggunaan nama yang dilaporkan akan digunakan secara luas, dalam bentuk seperti kamus geografi, peta, atlas, data berbasis web, pedoman topomini atau nama, bola dunia, serta berbagai bentuk lain yang membutuhkan nama.
Sebagai dasar perlunya unsur nasional dalam standardisasi global nama geografis, pihak PBB mengutamakan pencatatan nama lokal yang digunakan dan mencerminkan bahasa dan tradisi suatu negara.Dalam konferensi geografis yang diadakan di PBB, pihak Indonesia mengikuti tujuh grup kerja tematis dan juga menjadi pengisi materi.
Brahmantya berharap, keikutsertaan BIG akan bermanfaat dalam pembakuan kedaulatan geografis Indonesia. "Diharapkan dapat bermanfaat dalam implementasi dan akselerasi pembakuan nama rupa bumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil," ujar dia.
(Baca: Asing Bisa Kelola Pulau, Penamaannya Wewenang Pemerintah)
Juli lalu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman juga sudah memperbaharui peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu perubahannya adalah penamaan laut di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Utara Kepulauan Natuna, menjadi Laut Natuna Utara.
Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas mengatakan pada peta Indonesia yang lalu, kawasan landas kontinen memiliki rujukan nama yang beragam, seperti Blok Natuna Utara dan Blok Natuna Selatan. "Supaya ada kesamaan, maka kami beri nama Laut Natuna Utara," kata Havas.