Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2019, Ada 5 Harpitnas

pada 5 tahun lalu - by

Pemerintah telah menetapkan jadwal Libur NasionaldanCuti Bersama2019 yang ditandatangani tiga menteri: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri PAN-RB Syafruddin.

Dalam SKB yang diteken pada 2 November 2018 itu tercatat tanggal merah non-akhir pekan untuk 2019 sebanyak 20 hari yang terdiri atas 16 hari libur nasional dan cuti bersama 4 hari.

"Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," demikian dikutip dari situs Sekretariat Kabinet,Selasa (13/11).


Dari penetapan hari libur dan cuti bersama total sebanyak 20 hari tersebut, setidaknya ada lima tanggal yang tergolong hari kejepit nasional aliasharpitnas.

Harpitnasadalah istilah yang biasa diberikan pada tanggal yang terjepit antara dua hari libur. Biasanya berada di antara tanggal merah dan akhir pekan.

Tanggal-tanggalharpitnasitu adalah 31 Desember 2018 karena 1 Januari 2019 pada Selasa.

Selanjutnya, tanggal 4 Februari 2019 karena 5 Februari yang merupakan Tahun Baru Imlek jatuh pada Selasa.

Berikutnya adalah 8 Maret 2019, karena sehari sebelumnya yakni 7 Maret 2019 (Hari Raya Nyepi) jatuh pada Kamis.

Harpitnasselanjutnya adalah 31 Mei 2019 karena pada 30 Mei (Kamis) adalah hari Kenaikan Isa Almasih dan 1 Juni (Sabtu) adalah Hari Lahir Pancasila.

Hari terakhirharpitnasada pada 23 Desember 2019 karena 24 Desember yang mulai masuk cuti bersama Hari Raya Natal, lalu dilanjutkan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2019 yang jatuh pada Rabu.

"Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian sambungan bunyi keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan-RB tersebut.


Lebih lengkapnya, berikut adalah hari-hari libur nasional serta cuti bersama yang telah diatur Pemerintah RI.

1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi
5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2563
30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal.

Berita Terkait