Pemerintah Wajibkan Semua SPBU Campur BBM dengan Bioetanol Tahun Ini

pada dalam 2 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh SPBU di Indonesia untuk mencampurkan 5% bioetanol ke dalam produk bensin mereka.

Kebijakan ini efektif mulai semester II tahun 2026 dan akan diformalkan melalui Keputusan Menteri ESDM, yang sejalan dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.



Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa implementasi tahap awal dari mandat pencampuran bioetanol ini akan difokuskan hanya di wilayah Pulau Jawa.

"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025," ujar Eniya dalam RDP dengan Komisi XII DPR, dikutip Uzone.id

Eniya menekankan bahwa pencampuran bioetanol ini secara spesifik hanya akan diterapkan pada jenis bahan bakar non-penugasan atau non-public service obligation (non-PSO). 

Untuk tahap realisasi, program ini direncanakan akan memanfaatkan gerai-gerai Pertamina yang sudah beroperasi.

Penerbitan Keputusan Menteri pada bulan Juni 2026 ini juga bertujuan untuk menambah jumlah outlet penjualan bioetanol. Saat ini, bioetanol sudah dalam tahap uji pasar melalui produk Pertamax Green 95. 

Diharapkan, outlet distribusi untuk jenis bahan bakar ini akan bertambah sepanjang tahun 2026.

Untuk memenuhi kebutuhan program mandatori ini, Eniya menambahkan bahwa pengembangan industri berbasis bioetanol di dalam negeri sudah mulai intensif. 



Kementerian ESDM telah mengidentifikasi beberapa pabrik di Indonesia yang telah mampu memproduksi bioetanol fuel grade dengan kadar alkohol di atas 99%.

Lebih lanjut, Eniya menyatakan bahwa tiga perusahaan spesifik telah diidentifikasi untuk masuk ke dalam program mandatori ini. 

Volume bioetanol yang wajib dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan ini akan ditetapkan secara resmi dalam Keputusan Menteri yang akan segera diterbitkan.