Pencapaian dan Kegagalan M Nasir saat Jabat Menristekdikti
Muhammad Nasir (Foto: Pelita 8)
Uzone.id- Mohammad Nasir telah menyerahkan tongkat estafet Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) kepada Bambang Brodjonegoro di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Namun, di periode kedua ini, Presiden Joko Widodo mengganti Menristekdikti menjadi Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional.
Di acara bedah kinerja di Gedung Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat (18/10/2019), seperti dilaporkanKanal24, Nasir mengatakan bahwa tantangan di awal jabatannya sebagai Menristekdikti periode 2014-2019 adalah menggabungkan Ditjen Dikti yang awalnya dari Kemendikbud menjadi Kemenristekdikti.
Selain itu, Nasir juga mengklaim selama 5 tahun menjabat terjadi peningkatan yang sangat tinggi dalam bidang sistem, perizinan serta penerbitan ijazah untuk lulusan luar negeri.
Baca juga: Jadi Mendikbud, Nadiem Kirim Surat Perpisahan ke Karyawan Gojek
Nasir mengatakan, yang diperbaiki adalah sistem online di tahun 2016 dan berhasil. Dia mencontohkan perizinanan kenaikan jabatan selama satu tahun tidak selesai, ketika pakai sistem online cukup dua minggu.
Kemudian, Nasir menyebut ada peningkatan kualitas SDM Dikti pada 2019 menjadi 44.600 orang. Namun, tidak disertai dengan peningkatan di sisi jumlah pendidik mengikuti sertifikasi dosen tahunan yang menurun jadi 7.793 orang.
VIDEO Review Redmi Note 8 Pro
Pencapaian lainnya adalah penguatan riset dan pengembangan. Menurut Nasir, Indonesia di urutan kedua dengan jumlah 22.888 publikasi riset internasional, satu tingkat dibawah Malaysia dengan jumlah 24.185 publikasi. Begitu juga paten domestik Indonesia mengalami lonjakan selama dua tahun terakhir dengan 2.842 jenis paten.
Nasir juga bilang bahwa ada peningkatan di sisi penguatan inovasi danstartuptahun dengan target 1000 Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) yang mencapai angka 1307, di dalamnya 30startup maturedengan omset lebih Rp1 miliar per tahun.
Kegagalan Nasir ketika ingin mengangkat rektor dari orang asing. Namun, ternyata kebijakanny aitu ditentang hingga dirinya di-bully habis-habisan.
Selain itu, Nasir juga punya kebijakan lain, meskipun ada yang kontroversial seperti yag dijelaskan di bawah ini, melansir dariWikipedia:
1. Wacana Penghapusan Skripsi
Nasir pernah mengeluarkan wacana kebijakan yang kontrovesial mengenai penghapusan kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan S1 pada Mei 2015. Namun, wacana itu mendapat respon negatif dari kalangan civitas akademika pergurusan tinggi.
Banyak yang berpandangan jika dihapuskan maka tingkat ilmiah mahasiswa atau mahasiswi akan hilang.
Namun, Menristek Muhammad Nasir membantah hal tersebut akan diterapkan di seluruh universitas di Indonesia. Menurut dia, peniadaan skripsi dikembalikan ke masing-masing universitas untuk menerapkan kebijakan tersebut.
2. Penerapan Uang Kuliah Tunggal dan Perpanjangan Masa Kuliah
Nasir mengeluarkan wacana masa kuliah mahasiswa dijadikan 5 tahun di akhir masa pemerintahan SBY karena amanah perubahan UU.
Seiring pergantian Presiden dan Menteri serta penggabungan Dikti dan Ristek, terjadi penolakan dari berbagai elemen mahasiswa. Hal ini sampai dibawa ke Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi telah meminta Menristek dan Dikti, Muhammad Nasir, melakukan evaluasi beberapa peraturan di kementerian yang dipimpinnya.
Salah satunya berhubungan dengan durasi kuliah mahasiswa program sarjana, yang dikembalikan menjadi 7 tahun, sesuai aturan sebelum diubah pada 2014. Menristek Dikti pun menerbitkan surat edaran.
Surat Edaran (SE) Menristekdikti Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei lalu pun lahir, juga memuat soal penerapan uang kuliah tunggal. Melalui surat edaran tersebut, disebutkan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) direvisi. Salah satunya, aturan durasi kuliah program sarjana (S-1) akan dilonggarkan lagi, menjadi maksimal tujuh tahun.
3. Pemberantasan Perguruan Tinggi Palsu
Nasir bikin gebrakan memberantas universitas abal-abal, yakni universitas yang tidak menyelenggarakan perkuliahan sesuai standar, kampus sedang nonaktif tetapi tetap melakukan penerimaan, hanya melakukan wisuda atau yang menjual ijazah palsu.
Semula berawal Kamis (21/5), saat M. Nasir melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi yang terbukti meluluskan para mahasiswa, padahal total satuan kredit semester mereka tidak mencukupi untuk lulus.
Satu lembaga lain yang disidak adalah Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) yang mengaku sebagai cabang dari University of Berkeley, Michigan, sebuah perguruan tinggi hasil rekayasa.
Mahasiswa kampus tersebut sempat dikabarkan gelisah terutama yang semester 7 tanpa tahu menahu kasus hukum Universitas mereka, STIE Adhy pun mensomasi Menristek Dikti.
Untuk tipe-tipe universitas tersebut, Menristekdikti menonaktifkan kampus tersebut. Gebrakan ini pun diikuti Menpan RB, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara untuk mengecek ulang PNS yang ditengarai memiliki ijazah palsu. Menristek dikti dan Kapolri juga mengancam pidana berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 44 ayat (4) dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.
4. Isu Mengenai LGBT
Muhammad Nasir diawal tahun 2016 sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial terhadap kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Semua berawal dari Menristekdikti yang mempertanyakan keberadaan kelompok jasa konseling Support Group and Resource Centre on Sexuality Studies di Universitas Indonesia.
Kelompok tersebut bukanlah kelompok LGBT tetapi kelompok mahasiswa Support Group bagi para LGBT dan mengkaji studi keberagaman gender dan orientasi seksual.
Menristekdikti sempat mengeluarkan pernyataan pelarangan LGBT di kampus. Akan tetapi perdebatan tersebut merembet kepada keberadaan kaum LGBT di Indonesia itu sendiri hingga adanya penghakiman, pelarangan dan pengusiran, kekerasan, intimidasi, demonstrasi terhadap kaum LGBT tersebut.
Masyarakat menyambut pro dan kontra terhadap kasus tersebut, ada yang mendukung penuh keberadaan kaum mereka meskipun bukan bagian dari mereka atas dasar HAM, ada yang hanya menolak legalisasi pernikahan sejenis saja, ada yang hanya melarangnya berkampanye di publik saja, ada yang melarangnya sama sekali dengan dalil agama, sampai terjadi perdebatan ranah ilmu psikologi, genetika dan penyakit jiwa, penyakit menular seksual dsb.
Khusus untuk M. Nasir, Menteri dinilai gegabah karena memasuki ranah privat warga negara, dan mencederai kehidupan berakademik di universitas. Mahasiswa dari Support Group UI tersebut juga mendapat teror dari masyarakat karena dituduh komunitas LGBT.