Pencipta 'Benyamin Biang Kerok': Sampai Mati Akan Saya Kejar

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Syamsul Fuad (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

 

Uzone.id- Sutradara senior Syamsul Fuad merasa dirinya diperlakukan tak adil setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatannya terhadap PT Layar Cipta Karya Mas dan Falcon Pictures.

Syamsul Fuad menginginkan royalti atas hak cipta film 'Benyamin Biang Kerok' yang pernah difilmkan tahun 1972, kemudian judul itu dipakai lagi untuk film produksi Falcon Pictures dengan bintang Reza Rahadian sebagai Pengki.

“Nggak puas saja dan saya sampai mati akan saya kejar. Nggak terima saya,” sesal Syamsul Fuad kepada media usai sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

 

Baca juga:Pencipta 'Benyamin Biang Kerok' Kalah Lagi di Pengadilan

 

Syamsul Fuad seakan tak percaya tuntutannya ditolak dua kali oleh pengadilan. Meski demikian, dia tak akan menyerah untuk terus melakukan aksi legal demi mendapatkan haknya.

“Saya nggak percaya saja. Jangan sampai generasi sekarang khususnya pemilik hak cipta jangan sampai seperti saya. Saya pesimis jadi orang Indonesia, karena tidak ada keadilan,” ujar Syamsul Fuadi.

Syamsul Fuadi didampingi kuasa hukumnya Andi Mulkana SH saat bersidang. Menurut Andi, kliennya akan mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung setelah gugatan Syamsul Fuadi dua kali ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebenarnya apa dasarnya? Kenapa gugatan kita di tolak. Pihak mereka mengetahui bahwa yang menciptakan judul dan skenario pak Syamsul Fuad," ujar Andi lalu menegaskan,"Yang kita tuntut ituremake-nya, hak ekonominya."