Pengacara Kaget Fariz RM Kembali Ditangkap Atas Kasus Narkoba

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Hukuman penjara ternyata tidak membuatFariz RMberhenti menggunakan obat terlarang narkoba. Padahal dia sudah dua kali dipenjara atas kasus yang sama sebelumnya.

Mendengar kabar Fariz RM ditangkap di kediamannya di bilangan Pondok Aren, Tangerang, Banteng, Jumat (24/8) pagi, Syafri Noer selaku pengacara yang menangani kasusFariz RMketika terjerat kasus narkoba pada 2015 lalu, mengaku kaget dan kecewa.

"Iya pasti lah (kaget). Kami selaku penasehat hukum beliau yang menampingi kasusnya di tahun 2015 tentu saja kecewa," ucap Syafri Noer kepadatabloidbintang.com.

Kasus ini kembali berulang dialamiFariz RMkarena pangananan yang salah pada 2 kasus sebelumnya. Menurut Syafri Noer, pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi bukan dipenjara.

"Menurut kami itu efek dari penerapan hukum yang tidak tepat. Seharusnya pecandu narkoba hukumannya direhab bukan dipenjara. Karena penjara tidak akan membuatnya sembuh," tutur Syafri Noer.

Lebih lanjut dikatakannya, penanganan korban kasus narkoba seharusnya berpedoman pada Pasal 127 tentang narkotika.

(man/bin)