Pengamat: Bisa Jadi RUU PDP Tak Kunjung Sah Sampai 2022

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi hacker: Unsplash

Uzone.id-- Salah satu regulasi yang sering dianggap penting untuk segera disahkan adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Rancangan UU PDP atau yang lebih dikenal dengan istilah RUU PDP masih mandek sampai sekarang.

Banyak lembaga, pengamat, dan pakar keamanan siber yang mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PDP ini karena kasus kebocoran dan pembobolan data di Indonesia semakin sering terjadi.

Berbagai kasus kebocoran data ini tak hanya mengincar instansi pemerintahan, namun juga menimpa berbagai perusahaan teknologi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Ujung-ujungnya yang menjadi korban adalah masyarakat sebagai pengguna.

Baca juga:Aib Facebook: Data Bocor hingga Sarang Hoaks, Pengguna Indonesia Peduli Gak?

“RUU PDP ini memang sangat penting dan dibutuhkan. Tapi sayangnya sampai sekarang setahu saya masih menjadi perdebatan di DPR mengenai perlu atau tidaknya badan independen yang mengatur regulasi ini atau ditaro di bawah Kominfo,” ungkap pengamat keamanan siber Teguh Aprianto di sela acara jumpa pers keamanan Jenius secara virtual, Kamis (28/10).

Ia melanjutkan, “bisa jadi sampai 2022 belum bisa disahkan.”

Di samping itu, Jenius sebagai pemain layanan perbankan digital di Indonesia yang beberapa kali mengalami kasus serangan sibersocial engineering(rekayasa sosial) yang berupaya membobol akun nasabah, mengatakan bahwa RUU PDP memang sebuah regulasi penting.

“Proses pengesahan ini tidak bisa dilakukan oleh satu, dua pihak saja, ini sudah menjadi PR industri. Harus ada upaya tegas yang terintegrasi. Dan menurut kami, semua upaya yang membuat efek jera terhadap oknum atau sumber dari kebocoran data adalah penting. Kami harap UU PDP ini saling mendukung isinya,” imbuh Digital Head Bank BTPN, Irwan Tisnabudi pada kesempatan yang sama.

Baca juga:6 Tips Hapus Data Pribadi dari Internet

Sementara itu, dari pantauan Uzone, situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (27/10) menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR akan membahas RUU PDP kembali pada bulan November mendatang.

Dari penuturan juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, pada awal November 2021 nanti panja atau panitia kerja dari kedua belah pihak yakni pemerintah dan pihak DPR akan melanjutkan pembahasan.