Pengamat Setuju Jika Pembatasan Medsos Hanya 3 Hari

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyetujui kebijakan pembatasan media sosialdan aplikasi pesan instandengan catatan pembatasan ini hanya berlangsung selama dua hingga tiga hari.

Akan tetapi Trubus mengatakan sesungguhnya kebijakan ini melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi publik.

"Saya garis bawahi, dalam konteks ini saja saya setuju dibatasi selama dua tiga hari saja. Artinya karena situasi yang sangat kritis. Keluarlah kebijakan khusus dan itu hanya beberapa hari, dan di situ juga bertahap," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (23/5).

Trubus menjelaskan masyarakat bisa memaklumi pembatasan untuk menjaga semesta media sosial dan aplikasi perpesanan dari konten negatif, khususnya berita hoaks terkait Aksi 22 Mei. Penyebaran konten negatif khususnya berita hoaks akan membahayakan kesatuan NKRI.

"Hanya memang kalau sementara dan bertahap ya kami masyarakat memahami.Bahwa hak-hak publik memperoleh informasi publik dibatasi itu bisa diterima. Lagi pula pemerintah juga telah meminta maaf, dan menyesali kondisi ini." ujar Trubus.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi Rudiantara menyebut bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial ini sesuai dengan UU ITE terkait dengan manajemen konten.

Menanggapi hal tersebut, Trubus menyarankan agar ke depan pemerintah baiknya membuat payung hukum terkait pembatasan konten-konten negatif tanpa harus membatasi akses media sosial dan aplikasi perpesanan.

"Jangan melakukan kebijakan pembatasan tapi melanggar hukum yang lain. Kebijakan ini harus adil dan tidak merugikan masyarakat supaya dapat mengakses informasi publik," ujar Trubus.

Terpisah, Plt. Ketua ID Institute Svaradiva Anurdea Devi mengatakan pihaknya mendukung langkah ini mengingat situasi keamanan yang banyak terpengaruh provokasi dan penyebaran hoaks melalui media sosial.

Svaradiva berharap, situasi keamanan bisa segera kembali normal dan pembatasan ini segera diakhiri. Pasalnya apabila pembatasan dilakukan dalam waktu yang lama, kehidupan sehari-hari pengguna internet bisa terganggu.

"Dalam situasi darurat, pembatasan sementara seperti ini perlu dilakukan," tambah mantan staf Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)

Dihubungi terpisah, Pengamat keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menyarankan agar pemerintah meningkatkan literasi digital. Peningkatan literasi digital ini sesuai dengan amanat UU ITE untuk meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital.

Pratama menyarankan agar pemerintah mengundang influencer untuk melakukan edukasi kepada warganet. Dengan catatan, edukasi ini tanpa menyinggung berbagai kelompok yang memiliki perbedaan preferensi politik.

"Pasca pembatasan internet ini, sebaiknya pemerintah melakukan upaya edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat. Pemerintah perlu melakukan edukasi bagi semua elemen. Baik masyarakat, pengambil kebijakan dan sektor usaha," ujar Pratama.

Berita Terkait