Pengirim Konten Cabul ke Nafa Urbach Penyuka Anime Porno

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

MHHS (19), tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi ke akun Instagram milik artis Nafa Indria Urbach ternyata penyuka anime berbau pornografi.

"Tersangka ini, dia menyukai hal-hal yang bersifat anime kartun yang cenderung berkonten porno," kata Kepala Unit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).

James menjelaskan, konten yang dikirim tersangka ke Instagram milik Nafa juga berisi foto-foto bermuatan anime pornografi.

Menurutnya, MHHS pertama kali mengirim konten berbau asulisa setelah melihat berita di Line Today tentang putri kandung Nafa, Mikhaela Lee Jowono.

"Awalnya melihat Line today dan mencari IG mba Nafa lalu intens kirimdirect messageke akun IG Nafa bermuatan Porno," kata dia.

Selain itu, MHHS juga bergabung dengan beberapa grup WhatsApp penyuka konten pornografi dengan aktor orang dewasa.

"Jumlah grup 3 pornografi Internasional dan 1 grup lokal. Dan sementara ini tidak menjual belikan," kata dia.

James menambahkan, penyidik saat ini sedang menelusuri apakah tersangka memiliki jaringan terhadap sindikat predator seksual anak di bawah umur atau tidak.

"Kami lagi melakukan pendalaman apakah dia sendiri atau ada jaringan," kata James.

Tersangka diringkus penyidik di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Marga Asih, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10/2017).

Atas perbuatannya itu, MHHS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.