Pengusaha Wajib Membayar THR Maksimal H-7 Lebaran

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat satu pekan sebelum Lebaran. THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar), Ferry Sofwan, di Bandung, baru-baru ini. Ketentuan pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
"Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ferry.

Berdasarkan pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara ayat (1b) menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). Sementara bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadan, menurut dia, tidak berhak atas THR.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi tegas. Ada sanksi administrasi," ujar Ferry. 

Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Akan tetapi, sesuai ayat (2), pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Sedangkan berdasarkan pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tahun lalu ada keluhan terkait pembayaran THR. Salah satunya BUMD Jabar. Kami sudah memediasinya," kata Ferry.

Ia mengaku berharap, tahun ini keluhan serupa tidak terulang, baik dari BUMD/BUMN, maupun perusahaan swasta di wilayah Jabar. Menurut dia, THR seharusnya sudah masuk dalam perencanaan keuangan perusahaan.

Jika ada pekerja yang mengalami persoalan terkait THR, ia mempersilakan untuk datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti, sesuai dengan persoalan yang diadukan.

"Jangan hanya posting di media sosial. Kalau hanya postingan seperti itu tidak ada bedanya dengan surat kaleng. Kami perlu kejelasan identitas pelapor dan yang dilaporkan untuk keperluan mediasi," kata Ferry.***