Penyebar Video Sejoli Korban Persekusi Ditangkap Polisi

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Polisi menangkap penyebar video persekusi terhadap sejoli berinisial R (28) dan MA (20).

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, penyebar video tersebut merupakan pria berinisial GS. Kini, GS telah ditahan di Mapolres Tangerang.

"Kami sudah menangkap dan menahan (penyebar video pertama kali) berinisial GS. Dia ditangkap di kontrakan di Jatiuwung," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

GS sempat melarikan diri beberapa hari setelah kejadian persekusi. Polisi kemudian memburunya.

Selain GS, Sabilul menduga, ada penyebar video lain yang diincar pihak kepolisian. "Kami masih tahap penyelidikan," tuturnya.


Kata Sabilul, GS dijerat dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Kasus persekusi itu dilakukan oleh enam tersangka. Mereka menganiaya R dan MA di rumah kontrakan di kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang. Dua dari enam tersangka, merupakan Ketua RT dan Ketua RW.

Enam tersangka itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sabilul mengatakan MA dan R sudah melangsungkan pernikahan pada Selasa (21/11) lalu. Keduanya menikah di kediaman R dan dihadiri oleh pihak kedua keluarga.

"Iya mereka sudah menikah Selasa lalu, dihadiri wali dari keluarga keduanya," tuturnya.

Berita Terkait